Bersaksi di sidang, anak buah penyuap Rita Widyasari ditanya simpanan emas Abun
Merdeka.com - Heni Rusdianto, anak buah Hery Sutanto Gun, penyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, bersaksi di persidangan. Majelis hakim mempertanyakan beberapa dokumen yang diminta Hery agar diketik.
Heni mengaku pernah diminta mengetik sebuah dokumen yang isinya merupakan slip tabungan Hery alias Abun. Dia juga beberapa kali diminta mengetik sejumlah dokumen berkaitan dengan emas. Heni pun mengamini, hanya saja ia mengaku lupa atas segala dokumen berkaitan emas.
"(Pernah diminta mengetik) sama Pak Abun katanya sih slip tabungan saya juga tidak hafal karena langsung diserahkan ke Pak Abun," ujar Heni saat hadir sebagai saksi atas terdakwa Abun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa yang ngasih tawaran tambang? Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dia juga menuturkan, saat tim KPK menggeledah kediaman Abun di lantai 2, dia diperlihatkan sebuah gambar beberapa emas oleh tim KPK. Saat itu, ujarnya, pihak KPK menanyakan soal gambar sejumlah emas.
Meski berada satu atap dengan Abun, Heni selaku asisten rumah tangga mengatakan tak tahu menahu sang majikan memiliki beberapa emas ataupun barang mulia lainnya. Dia juga mengatakan tidak pernah melihat ada simpanan emas oleh Abun.
"Saya enggak tahu. Tahu-tahu pak Hery (Abun) dan istrinya turun dari atas sama orang KPK saya dikasih lihat gambar emas," ujarnya.
"Pernah dikasih tahu emasnya di mana?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Heni.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Rita Widyasari, mantan anak buah Abun, Hanny Kristianto mengaku pernah mendapat titipan 15 batang emas dari Rita Widyasari. Emas-emas tersebut diberikan Rita sebagai kompensasi atas kendala perizinan tambang yang diajukan oleh perusahaan milik Abun.
"Emas batangan sebagai jaminan dari Ibu (Rita Widyasari) untuk Abun 19 November. Emas diberikan di pendopo bupati," ujar Hanny, Selasa (27/4).
Titipan emas itu disesali Hanny lantaran Rita memintanya menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hanny kepada Abun. Sementara Hanny menegaskan tidak memiliki utang apapun.
Hanny menyebutkan, nominal dalam kuitansi tersebut sangat besar yakni Rp 10 miliar. Hanny geram atas keterlibatannya dalam pusaran transaksi antara Abun, Rita dan sang suami yang turut membuat kuitansi tersebut.
"Saya diminta tanda tangan kuitansi pinjaman Hanny kepada Heru Susanto (Abun) senilai Rp 10 miliar. Saya marah besar, demi Allah," ujarnya.
Atas kasus ini, Hery Sutanto Gun alias Abun didakwa memberi suap kepada Rita senilai Rp 6 miliar untuk izin lokasi keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara. Sedianya izin tersebut bermasalah lantaran lokasi perizinan oleh PT Sawit Golden Prima, perusahaan Abun, tumpang tindih dengan PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi. Selain itu sebagian lokasi yang dimaksud telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam terhadap terhadap PT Kartika Kapuas.
Atas perbuatannya ya didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi mengatakan PT RBT membina penambang rakyat dan membayar ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca Selengkapnya