Bersaksi di Sidang Suap Walkot Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Ungkap Awal Kenal Robin
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi saksi untuk terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar. Suap itu diduga dilakukan Syahrial agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Sidang dilakukan melalui video conference. Sedangkan majelis hakim, sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Pengadilan Negeri Medan.
Azis mengungkapkan awal mengenal Robin. Politikus Partai Golkar ini mengaku mengenal Robin pada akhir 2019 atau awal 2020.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Azizah malu? Azizah terlihat agak malu, diperlakukan sebagai figur terkenal yang berkunjung ke Udinus.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kadang-kadang datang ke rumah tanpa saya ada di rumah, hanya ngobrol ngalor-ngidul masalah-masalah rumah tangga beliau, keluarga beliau, setelah secangkir kopi atau teh sudah selesai pulang," kata Azis di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7).
Azis pun mengaku awalnya tidak tahu Robin adalah penyidik KPK.
"Awalnya tidak tahu (kerja di KPK), tapi saat datang ke rumah saya beliau menggunakan 'name tag' KPK. Saya tanya 'Kerja di KPK mas?' Dia jawab iya, lalu saya suruh lepas 'name tag' KPK, saya bilang 'Anda jangan memasang 'name tag' kalau datang ke rumah saya," ujar Azis.
Azis menyebut ia tidak ragu memberikan pinjaman ke Robin, karena perilaku Robin yang baik.
"Karena pertama beliau (Robin) dikenalkan teman lama, kemudian secara 'attitude' saya kenal dia baik, beritanya juga dia baik tidak pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia ya saya tolong saja Pak," kata Azis.
Dalam keterangannya, Azis menyebut orang yang mengenalkan Robin kepada dirinya adalah Agus Supriadi selaku Kasatserse di Cilangkap.
"Saya kenal saat melakukan kunjungan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan. Pak Agus anaknya ada masuk pesantren di Tangerang, kalau tugas nangkap orang atau buat BAP kadang-kadang mampir ke saya, hanya ngalor-ngidul lalu mengenalkan. Dikenalkan sebagai teman angkatan, asumsi saya pasti polisi," ujar Azis.
Menurut Azis, tidak hanya Robin yang ia pinjami uang.
"Bukan hanya Robin yang pinjam uang ke saya, anggota DPR kalau ada uang reses yang harus kita salurkan dan amal saya 2,5 persen dimasukkan ke rekening Mandiri itu," ungkap Azis.
Dalam surat dakwaan disebutkan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut.
Setelah Syarial setuju, Azis lalu minta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019, untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaRajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya