Berspion satu, pemotor ini marah-marah ditilang polisi
Merdeka.com - Untuk meminimalisir pelanggaran berlalu lintas, polisi telah menggelar Operasi Patuh yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Hasilnya, ribuan lebih pengendara motor maupun mobil ditilang.
Tapi tidak semua pengendara menerima saat ditilang polisi, salah satunya sepertiu yang terekam dalam video berdurasi 2 menit 49 detik, yang diunggah akun Lie Ai Lien, Selasa (2/6). Dia memprotes tindakan polisi yang menilangnya. Sejak diunggah, video tersebut menjadi viral di media sosial.
"Inilah razia di Binjai tanpa pelang razia dan surat tugas. Dan akhirnya hp saya terhempaskan oleh tangan bapak ini," tulisnya.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
Dalam video itu, pengendara berkali-kali mempertanyakan kesalahannya hingga diberhentikan dan ditilang. Namun, polisi hanya menjawab pembuat video tidak lengkap saat berkendara tanpa menjelaskan detailnya.
"Kau gak lengkap. Ya, kau gak lengkap," ujar polisi yang bernama B Ambarita.
"Apanya gak lengkap? Helm ada, spion ada satu," ujar pengendara.
"Satu lagi mana spion kau?" ujar polisi lagi.
"Itu banyak yang spion satu, kapan ditangkap Pak," balas pengendara.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 37 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki kaca spion dua atau lebih, dan dibuat dari kaca untuk dapat melihat ke belakang. Jika melanggar, pengendara bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai Pasal 285 UU LLAJ.
Sedangkan pengendara tersebut diketahui hanya memasang satu spion di kendaraannya, dengan demikian yang bersangkutan telah melanggar peraturan lalu lintas. Tak heran jika surat tilang dilayangkan polisi kepadanya dirinya.
Berikut videonya:
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya sein kanan dari awal, pemotor ini malah salah sein berujung bikin orang emosi.
Baca SelengkapnyaTertiblah dalam berkendara di jalan raya. Jika tidak, bersiaplah untuk ditilang.
Baca SelengkapnyaBukannya sein kanan dari awal, pemotor ini malah salah sein berujung bikin orang emosi.
Baca SelengkapnyaSang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.
Baca SelengkapnyaAkun Tik Tok fenderlita membagikan pengalaman suaminya yang ditilang polisi dan mendapat makian nama binatang.
Baca SelengkapnyaSopir TransJakarta Ngamuk ke Puluhan Pemotor Lawan Arah di Busway: Sampai Malam Saya Tungguin!
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang menegur pemotor yang lawan arah dengan pura-pura membeli helm di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya