Berstatus Tersangka, Dosen R Ditahan 20 Hari ke Depan
Merdeka.com - R dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. Tersangka terancam dipenjara selama 12 tahun.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Penyidik secepatnya melengkapi berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Mulai hari ini tersangka menjadi tahanan dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Surat penahanan sudah diteken," ungkap Hisar, Jumat (10/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Dikatakan, penyidik menyodorkan 35 pertanyaan dalam pemeriksaan. Hal ini untuk melengkapi keterangan terhadap sembilan saksi yang diperiksa sebelumnya.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik menyita satu unit ponsel tersangka dan tiga unit ponsel korban.
"Ancamannya minimal sembilan tahun penjara, maksimal 12 tahun. Kita lakukan pengembangan lagi," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca Selengkapnya