Bersurat ke MK, PSI minta uji materi soal kampanye segera disidang
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyidangkan Uji Materi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 terkait pasal tentang citra diri dan iklan kampanye. Mereka menilai keberadaan pasal tersebut merugikan partai baru seperti mereka.
Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, pihaknya kembali memasukkan surat permohonan ke MK, agar sidang perkara Nomor 48/PUU-XVI/2018 untuk menguji UU Pemilu 2017 khususnya pada larangan beriklan di media massa cetak, elektronik dan internet dihapuskan. Dia meminta agar seluruh partai politik dibolehkan secara swadaya untuk beriklan.
"PSI merasa Undang-Undang Pemilu 2017 begitu ramah terhadap partai lama, tetapi begitu menekan partai baru seperti PSI. PSI tidak bisa beriklan dan melakukan sosialisasi politik secara lebih efisien mengenalkan partai dan para calegnya melalui media massa cetak, elektronik dan internet. Ancaman pidana pun membayangi. Sekjen PSI pun sempat hampir dipidana," katanya melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (21/9).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan Pemilu dilakukan di Indonesia? Pemilu atau pemilihan umum adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya).
-
Kapan pemilu diselenggarakan di Indonesia? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Kapan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan Pemilu Indonesia? Indonesia sebentar lagi akan menggelar pemilu pada 14 Februari mendatang.
-
Kapan isu tunda pemilu muncul? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024.
Dia mengungkapkan, permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu 2017 sudah dilakukan sejak awal Juni lalu. Namun setelah tiga bulan berlalu, sidang inti perkara belum digelar juga. Rian menganggap adanya pasal tersebut membuat PSI sebagai sebuah partai politik baru, tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri selama puluhan tahun.
"Tidaklah adil bagi PSI, setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, untuk kemudian dipaksa berhadap-hadapan dengan partai besar, namun tidak diberi keleluasaan untuk melakukan iklan serta sosialisasi politik," jelasnya.
Untuk itu, PSI memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk segera memulai Pemeriksaan Persidangan. Mengingat karena masa kampanye yang akan menentukan nasib PSI di Pileg 2019 nanti sudah dimulai pada hari Minggu ini, 23 September 2018.
"PSI memahami bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sempat kewalahan dengan banyaknya pemeriksaan sengketa pilkada di daerah. Tapi PSI meminta agar keadilan bagi partai baru seperti PSI jangan sampai diabaikan. Niat PSI yang ingin membawa pembaruan di politik Indonesia kini berada di tangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (17/7), PSI telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Selasa (17/7).
Sementara itu pasal yang diuji oleh PSI adalah Pasal 1 angka 35, PSI memohon frasa 'dan/atau citra diri' dihapuskan, agar tidak ada lagi orang dikriminalkan hanya karena pencantuman nomor urut dan logo partai. PSI ingin agar rambu kampanye kembali jelas, penyampaian visi, misi dan program kerja.
Untuk ketiga pasal, yakni Pasal 275 ayat 2; Pasal 276 ayat 2; Pasal 293 ayat 1 sampai 3 pada intinya PSI meminta agar PSI diperbolehkan beriklan kampanye semenjak masa kampanye September.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca Selengkapnya