Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bertambah 2, Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jadi 4 Orang

Bertambah 2, Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jadi 4 Orang Tersangka kasus Masjid Sriwijaya ditahan. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru sehingga menjadi empat orang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Usai pemeriksaan, para tersangka dilakukan penahanan.

Dua tersangka baru yakni Ketua Divisi Lelang Panitia Pembangunan Syarifudin dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto. Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan kontraktor KSO dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Setelah diperiksa selama 10 jam mulai pukul 09.00-18.00 WIB, para tersangka keluar gedung Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi merah. Tak satu pun dari para tersangka yang memberikan komentar terkait penahanan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan mengingat bukti untuk menjerat tersangka sudah lengkap dan agar tidak menghambat pemeriksaan.

"Hari ini kembali menetapkan dua tersangka baru, total ada empat tersangka. Semuanya langsung dilakukan penahanan mulai hari ini," ungkap Khaidirman, Selasa (30/3).

Terkait peran masing-masing tersangka, Khaidirman enggan menyebutkan. Menurut dia, semuanya akan terungkap dalam persidangan nanti.

"Termasuk juga soal kerugian negara, belum dapat kita beberkan. Masih dalam perhitungan," kata dia.

Dia mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

"Masih terus didalami, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Ancaman pidananya selama 20 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini berdasarkan temuan penyidik yang menduga terjadi korupsi uang negara yang dikeluarkan melalui APBD Sumsel dalam pembangunan Masjid Sriwijaya yang berada di Jalabaring Palembang. Penyidik mensinyalir dana hibah dari Pemprov Sumsel sebesar Rp130 miliar pada 2015 dan 2017 yang digunakan untuk penimbunan dan konstruksi beton hingga rangka atap tidak sesuai dengan kontrak.

Alhasil, pembangunan menjadi mangkrak sejak 2018. Penyelidikan dan penyidikan dimulai awal tahun ini memeriksa puluhan saksi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa

Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi

Hingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.

Baca Selengkapnya