Bertambah 2, Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jadi 4 Orang
Merdeka.com - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru sehingga menjadi empat orang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Usai pemeriksaan, para tersangka dilakukan penahanan.
Dua tersangka baru yakni Ketua Divisi Lelang Panitia Pembangunan Syarifudin dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto. Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan kontraktor KSO dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Setelah diperiksa selama 10 jam mulai pukul 09.00-18.00 WIB, para tersangka keluar gedung Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi merah. Tak satu pun dari para tersangka yang memberikan komentar terkait penahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan mengingat bukti untuk menjerat tersangka sudah lengkap dan agar tidak menghambat pemeriksaan.
"Hari ini kembali menetapkan dua tersangka baru, total ada empat tersangka. Semuanya langsung dilakukan penahanan mulai hari ini," ungkap Khaidirman, Selasa (30/3).
Terkait peran masing-masing tersangka, Khaidirman enggan menyebutkan. Menurut dia, semuanya akan terungkap dalam persidangan nanti.
"Termasuk juga soal kerugian negara, belum dapat kita beberkan. Masih dalam perhitungan," kata dia.
Dia mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Masih terus didalami, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Ancaman pidananya selama 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berdasarkan temuan penyidik yang menduga terjadi korupsi uang negara yang dikeluarkan melalui APBD Sumsel dalam pembangunan Masjid Sriwijaya yang berada di Jalabaring Palembang. Penyidik mensinyalir dana hibah dari Pemprov Sumsel sebesar Rp130 miliar pada 2015 dan 2017 yang digunakan untuk penimbunan dan konstruksi beton hingga rangka atap tidak sesuai dengan kontrak.
Alhasil, pembangunan menjadi mangkrak sejak 2018. Penyelidikan dan penyidikan dimulai awal tahun ini memeriksa puluhan saksi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca Selengkapnya