Bertemu Adik Politikus PDIP, Vendor Bansos Covid-19 Diminta Beli Tas PT Sritex
Merdeka.com - Salah satu vendor atau perusahaan pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, PT Andalan Pesik International mengaku diminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membeli tas atau goodybag dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex. Hal itu diungkap Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik.
Arahan itu terungkap, saat Rocky menjadi saksi dalam persidangan suap bansos Covid-19 atas terdakwa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/6).
Berawal dari Rocky ditawari paket bansos oleh rekannya yang diarahkan bertemu seorang bernama Bili. Dari pertemuan itu Bili meminta kesepakatan kepada Rocky bilamana terpilih sebagai vendor bansos, pembelian goodie bag dilakukan kepada temannya yang bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram dari PT Perca dan pegawai Bank Muamalat Agustri Yogasmara alias Yogas.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Kenapa Bansos diberikan? Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
Iman yang dimaksud adalah Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram yang merupakan adik mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus sedangkan Yogas adalah Agustri Yogasmara yang dalam beberapa kali persidangan disebut sebagai "person in charge" untuk kuota bansos 400 ribu paket milik Ihsan Yunus dalam pengadaan bansos tahap 7-12.
"Kemudian dari Bili, saudara dikenalkan dengan temannya lagi terkait apa tadi?" tanya jaksa saat sidang.
"Goodie Bag (perjanjian pembelian dari teman yang ditawarkan oleh Bili)," jawab Rocky.
Namun kesepakatan Rocky dan Bili terkait pembelian goodie bag batal, setelah perusahaan Rocky terpilih sebagai vendor pengadaan bansos. Sehingga Bili melalui Yogas dan Iman meminta fee komitmen sebagai ganti, karena tidak jadi memakai goodie bag sesuai kesepakatan awal.
"Apa yang dibicarakan di sana?" tanya Jaksa.
"Mereka bilang, karena saya tidak bisa beli tas dari mereka, saya dimintakan fee untuk mereka," jawab Rocky.
"Apa alasannya?" tanya kembali jaksa.
"Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temennya," timpal Rocky.
Mendengar pernyataan Rocky, lantas jaksa kembali mencecar terkait alasan pembatalan pembelian goodie bag yang sebagaimana kesepakatan awal bersama Bili. Yang lantas dijawab, Rocky karena ada arahan dari Kemensos untuk membeli dari PT Sritex.
"Kemudian setelah ketemu di situ saudara tidak bisa membeli goodie bag, gimana ceritanya tidak bisa beli?" tanya jaksa.
"Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bagnya," jawab Rocky.
Karena perjanjian batal, Rocky mengungkap jika dirinya sesuai permintaan dari Yogas dan Iman untuk menyerahkan uanh sebesar 40 persen dari keuntungan pengadaan bansos sebesar Rp670 juta.
Yang dimana PT Andalan Pesik International milil Rocky merupakan salah satu perusahaan penyedia bansos sembako dengan jumlah pengadaan 115 ribu paket. Perusahaan tersebut menyediakan bansos untuk tahap DKI Jakarta 1; Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) 1, dan DKI Jakarta 3 dengan nilai Rp30 miliar.
"Waktu itu tawar menawar, akhirnya sepakat saya harus memberikan 40 persen dari keuntungan saya," ujar Rocky.
"Kalau ke Pak Iman (saya menyerahkan) ke PT Perca. Kalau Yogas di area parkir Bank Muamalat (Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi Jakarta Selatan)," tambahnya Rocky.
Sebelumnya, Rocky diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,96 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirjen Holtikultura Kementan mengaku tidak tahu dari mana asal muasal permintaan itu.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaMantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.
Baca Selengkapnya