Bertemu dengan Wakepsek cabul, korban kembali histeris
Merdeka.com - MA (17), seorang siswi yang melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan t, wakil kepala sekolahnya sendiri, mendatangi Polda Metro Jaya. Saat masuk ke ruangan penyidik, MA bertemu dengan T.
Mendapati T, sontak MA pun kembali histeris. "Tidak lama (di ruangan penyidik), karena di dalam ada terlapor. Saat ditemukan (korban) sempat histeris," ujar salah satu kuasa hukum korban, Hepakta Berliana, saat dihubungi, Rabu (6/3).
Penyidik mengatakan, lanjut Berliana, kondisi korban belum stabil. "Korban sampai teriak-teriak, ya akhirnya dibawa ke tempat lain. Saat korban datang, terlapor sudah di ruang penyidik," tutur Berliana.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Untuk diketahui, terlapor T diperiksa secara intensif oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga MA melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.
MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.
Berdasarkan keterangan laporan, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.
Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca Selengkapnya