Bertemu Menpan RB, Susi bicarakan perampingan di KKP
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membahas penataan organisasi di KKP.
Susi menilai, organisasi yang ada di KKP terlalu gemuk sehingga diusulkan adanya perampingan.
Asman mengatakan, penataan kelembagaan pemerintah ini merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi dengan harapan menghasilkan kelembagaan pemerintah yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses.
-
Bagaimana KKP ingin memperkuat daya saing tuna? Pencanangan tersebut, melalui branding seafood Indonesia yang safe, eco-friendly, dan sustainable diharapkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholders dapat semakin memperkuat akses pasar dan manfaatnya, baik bagi masyarakat Indonesia khususnya maupun masyarakat global pada umumnya.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Asman mendukung rencana Susi untuk mendapatkan kelembagaan yang tepat fungsi dan ukuran dan juga mengoptimalkan kinerja KKP.
"Langkah yang dilakukan Menteri Susi ini mendukung pemerintah melakukan penataan organisasi agar lebih efektif dan efisien," ujar Asman di Jakarta, Senin (14/11).
Susi berharap dengan adanya perampingan maka kementeriannya lebih efisien. "Kita akan kurangi jumlah staf ahli, sehingga bisa lebih efisien, bisa hemat anggaran," ujar Susi.
Selain itu, KKP juga akan melakukan pengintegrasian Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) dan Badan Penelitian dan Penegmbangan (Balitbang) Kelautan dan Perikanan. Hal ini untuk mengefisiensikan kinerja unit eselon satu di KKP.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP menyatakan sikap setuju dengan beberapa catatan.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyinggung rencana revisi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaPengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan, saat ini dengan jumlah 34 kementerian, hampir tidak ada kementerian yang tidak memiliki kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengungkapkan keputusan tersebut didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca SelengkapnyaPadahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
Baca SelengkapnyaTanak menjelaskan, sasaran tersebut diejawantahkan ke dalam bentuk indikator untuk mengukur dampak pencegahan korupsi menggunakan Survei Penilaian Integritas.
Baca Selengkapnya