Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Minta Data Kasus BLBI
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kantor KPK, Kamis (29/4). Mahfud mengaku datang untuk meminta dokumen dan memastikan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta status hukum kasus tersebut.
"Saya bersama Pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI. Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," kata Mahfud usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Dia mengatakan dokumen tersebut akan digunakan untuk menagih utang-utang para obligator. Walaupun demikian, KPK, kata Mahfud akan kembali menganalisis kembali terkait para obligator tersebut.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Mengapa hutang perlu dilunasi? Penting untuk disadari adalah, hutang merupakan beban yang wajib dibayar. Sebab perkara hutang akan terus berlanjut bahkan hingga sampai di akhirat apabila belum terlunaskan.
-
Siapa yang berhak menerima pembayaran utang? Kelompok pertama yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan yang sudah meninggal.
-
Bagaimana Kementan membayar utang ke vendor? Hingga akhirnya pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.'Akhirnya saya juga rasa kasihan, niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, ‘udah om enggak usah khawatir. Uang lu aman, nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gw kawal terus.’ Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu,' ujar saksi.
-
Siapa yang dirasa bertanggung jawab atas kenaikan utang? 'Kita di-prank, yang terjadi justru kita bisa tahu kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Republik ini ada di tangan Jokowi,' terang Eko.
-
Kenapa Debt Collector harus menagih utang sesuai norma? Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,' tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa (2/7).
"Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti. Kita memang sengaja KPK tidak masuk ke tim karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana," bebernya.
Sebelumnya Mahfud menegaskan tim pengarah satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia akan transparan terkait dengan pengusutan utang berdata terkait kasus tersebut. Dia menjelaskan nantinya timnya akan selalu memberi tahu kepada masyarakat hasil uang dan aset yang didapati oleh timnya.
"Oh pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu, nanti akan ada pemanggilan-pemanggilan, kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar. Kita nanti akan transparan ke masyarakat," katanya di Jakarta, Senin (12/4).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaHadi bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Baca SelengkapnyaJusuf mengaku, pertemuan dengan Mahfud untuk membahas soal utang.
Baca SelengkapnyaKarena dokumen tersebut masuk dalam materi penyidikan sehingga belum bisa diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md meminta agar kasus pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diusut tuntas.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaRumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menindak tegas kasus pemerasan pimpinan KPK Firli terhadap eks mentan SYL
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca Selengkapnya