Bertemu PM Malaysia, Jokowi Minta Penyelesaian MoU Perlindungan Pekerja Migran
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan terus memperkuat hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia. Jokowi pun menitipkan Warga Negara Indonesia (WNI) terkait perlindungan pekerja migran Indonesia kepada Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin.
"Saya kembali menitipkan WNI di Malaysia kepada pemerintah Malaysia dan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Jokowi usai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/2).
Jokowi juga mengapresiasi atas kerja sama perlindungan WNI di Malaysia. Terutama selama pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Jokowi juga menekankan untuk melakukan penyelesaian pembuatan perjanjian mengenai penempatan dan perlindungan WNI di Malaysia.
-
Siapa yang memimpin penguatan hubungan Indonesia-Malaysia? Komitmen penguatan hubungan kedua negara juga terlihat dari kunjungan di tingkat Kepala Negara. Pada Januari 2023, Perdana Menteri Dato’ Seri Haji Anwar bin Ibrahim, melakukan kunjungan kerja ke Indonesia.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang Jokowi instruksikan untuk menggandeng pihak lain? Jokowi berharap ITDH menjadi tak hanya sekadar pusat uji sertifikasi perangkat teknologi. Tetapi, mesti menjadi pusat inovasi dan penelitian. Jokowi menginstruksikan Kominfo untuk menggandeng perguruan tinggi, perusahaan rintisan atau startup, serta UMKM dalam mendorong riset dan paten, serta mendukung pengembangan dan sertifikasi produk-produk lokal.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Siapa yang diajak Jokowi saat kunjungan kerja? Menariknya saat kunjungan kerja di Bone, Jokowi ditemani pengusaha sekaligus Wakil Ketua DPR dari Partai NasDem Rachmat Gobel.
"Saya menekankan pentingnya penyelesaian pembuatan MoU baru mengenai penempatan dan perlindungan pekerja domestik Indonesia di Malaysia," ungkap Jokowi.
Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar kedua negara membangun sistem satu arah. Sehingga permasalahan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan secara lebih baik.
"Selain itu dua negara juga perlu membangun One Channel system agar masalah penempatan tenaga kerja dapat dilakukan secara lebih baik untuk mencegah terjadinya para pekerja menjadi korban perdagangan manusia," kata Jokowi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia dan Malaysia akan terus berkomitmen untuk saling memperkuat hubungan kedua negara.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaDubes Indonesia untuk Malaysia, Hermono menyatakan bahwa isu perlindungan PMI dan penyelesaian tapal batas menjadi prioritas utama Anwar.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaPertemuan ini dilakukan usai kunjungan resmi ke Raja Malaysia Sultan Ibrahim
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan rakyat Indonesia menyampaikan ucapan Selamat Hari Kebangsaan Malaysia ke-66.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Mahfud saat mengikuti acara salawat dan istigasah kebangsaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (7/12) malam.
Baca SelengkapnyaJokowi dan Iriana menyambut hangat Presiden Korsel dan istrinya.
Baca SelengkapnyaSupratman mengaku tidak ada pembahasan atau arahan dari Jokowi terkait munas partai politik.
Baca SelengkapnyaJokowi pun menyampaikan dukungan penuh keanggotaan Timor Leste di Asean.
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya