Bertengkar dipicu cemburu, Iwan bakar pacarnya
Merdeka.com - Motif IRW alias Iwan alias Kincit (35) membakar kekasihnya DAL (15), pekan lalu, akhirnya terungkap. Dia melakukan aksi itu setelah bertengkar karena dipicu cemburu melihat pacarnya dibonceng pria lain.
Motif ini terungkap setelah IRW tertangkap. "Jadi, pada Senin (7/5) sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dan korban bertengkar melalui telepon. Korban membantah dibonceng laki-laki lain dan memaki-maki tersangka. Tersangka langsung emosi dan mengancam akan membakar korban," kata AKBP Ikhwan Lubis, Kapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (16/5).
Sekitar pukul 21.00 WIB, IRW mendatangi korban yang tengah berada di salah satu rumah di Jalan RPH, Mabar, Medan Deli. Dia langsung menyiram korban dengan minyak jenis pertalite dan membakarnya.
-
Kenapa Polwan tersebut membakar suaminya? Seorang Polwan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri karena diduga mengalami baby blues.
-
Bagaimana Polwan tersebut membakar suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Kenapa Briptu FN membakar suaminya? Motif FN melakukan aksi itu karena diduga kesal korban kerap menghabiskan uang untuk judi online (judol).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Setelah melakukan aksinya, IRW yang merupakan warga Jalan Mangaan I, Mabar, ini melarikan diri. Dia akhirnya ditangkap sepekan kemudian, Senin (14/5), di kawasan Jalan Gaperta, Medan.
IRW dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman untuk pasal pembakaran selama 12 tahun penjara, sedangkan untuk kekerasan terhadap anak ancamannya 5 tahun penjara," sebut Ikhwan.
Seperti diberitakan, IRW menyiramkan minyak pertalite dan membakar pacarnya, DAL, di salah satu rumah di Jalan RPH Gang Suka Maju, Lingkungan 11, Mabar, Medan Deli. Perbuatan itu diduga dipicu perasaan cemburu. Sebelum kejadian itu, tersangka dan korban cekcok saat berkomunikasi via telepon genggam.
Saat IRW datang ke lokasi, dia langsung menyiram remaja itu dengan minyak pertalite dari dalam botol besar air mineral yang dibawanya. Setelah mengguyur korban dengan pertalite, pelaku langsung menyulutnya dengan pakai mancis (korek api gas).
Api pun membakar remaja yang tinggal di Jalan Mangaan V Lingkungan 13, Mabar itu. Korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, perut, tangan, dan kaki, sekitar 65 persen. Dia masih menjalani perawatan di sana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polresta untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka bakar 90 persen, sehingga sedang dirawat intensif di ruang ICU.
Baca SelengkapnyaPelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan berujung kematian ini dipicu karena pelaku sakit hati
Baca SelengkapnyaMotif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat
Baca SelengkapnyaPria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria inisial W suami yang membakar rumahnya di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan pria inisial W (38) warga Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka pembakaran rumahnya akibat terlibat cekcok dengan istrinya.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat diamankan pihak kepolisian, namun kini menjadi DPO lantaran kabur.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca Selengkapnya