Berubah sikap, Jaksa Agung sebut panggil Setnov tak usah izin Jokowi
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya bakal segera memanggil Mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan pemufakatan jahat di kasus upaya perpanjangan kontrak Freeport atau lebih dikenal dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Menurut Prasetyo, pemanggilan Setya Novanto tidak harus izin Presiden Joko Widodo.
"Tidak perlu izin presiden, saya tegaskan itu," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Jumat (8/1).
Pernyataan Prasetyo ini berbeda dengan sebelumnya yang menyatakan harus terlebih dahulu mendapat izin Presiden sebelum memanggil dan memeriksa anggota DPR Setya Novanto.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang operasi Prabowo? Tim dokter itu diketuai oleh Brigjen TNI Purn dr Robert Hutauruk.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
Adapun alasan mengapa tidak harus izin Presiden, bekas Politisi NasDem ini menjelaskan, karena apa yang dilakukan Setya Novanto di luar tugas-tugasnya. Selain itu, pemanggilan dan pemeriksaan dapat dilakukan tanpa izin presiden bila berkaitan adanya dugaan tindak pidana khusus.
"Fakta baru, apa yang dilakukan Pak Nov tidak berkaitan dengan tugas-tugasnya, tidak perlu izin presiden. Di luar tugas, dan dugaan tindak pidana khusus," jelas Prasetyo.
Pemanggilan Setya Novanto, tegas Prasetyo, akan dilakukan dalam waktu dekat. "Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin minggu depan," tandasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaSejak awal PDIP tak pernah meminta jatah menteri kepada Presiden Jokowi,
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca Selengkapnya