Berulang kali terlibat narkoba, eks polisi lolos dari vonis mati
Merdeka.com - Mantan personel kepolisian, Sudiatmoko alias Moko (48), lolos dari hukuman mati. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Hukuman untuk Moko dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/1). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengatur peredaran 2,1 Kg sabu-sabu dan 14.000 butir pil ekstasi.
Moko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata Waspin Simbolon.
Moko boleh jadi bernapas lega setelah mendengar putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama ini. Soalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah sebelumnya menuntut agar dia dihukum mati. Mendengar putusan hakim, terdakwa masih menyatakan akan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang, Moko tidak berkomentar. Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir bripka ini hanya diam sambil digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.
Dalam perkara ini, Moko dijemput BNN Provinsi Sumut dari Lapas Tanjung Gusta pada November 2013. Dia ditangkap kembali setelah 2 kaki tangannya diringkus polisi dengan barang bukti 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi.
Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Dia bahkan merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.
Moko pertama kali tertangkap membawa 4,4 Kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada 2009. Saat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, dia kembali terlibat kasus narkoba, yaitu pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan Anlie Jusuf alias Mami dan dihukum 8 tahun penjara pada 2011.
Namun, ternyata Moko tidak kapok dan masih menjalankan bisnis itu dari dalam penjara hingga akhirnya kembali dijemput petugas BNN Provinsi Sumut dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta menyusul penangkapan Ardieyatun alias Dede (39) dan Kalamuddin alias Nanang (33). Keduanya ditangkap di rumah Ardieyatun di Perumahan Grand Puri No 25 Jalan Pasar IV, Marelan, Medan pada November 2013. Dari tangan keduanya diamankan sekitar 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi. Sekitar 1 Kg sabu-sabu sudah dibuang ke kloset. Ardieyatun dan Kamaluddin juga sudah divonis bersalah. Mereka masing-masing dihukum 16 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaModus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaMurtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca Selengkapnya