Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berulang kali terlibat narkoba, eks polisi lolos dari vonis mati

Berulang kali terlibat narkoba, eks polisi lolos dari vonis mati Sudiatmoko alias Moko. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan personel kepolisian, Sudiatmoko alias Moko (48), lolos dari hukuman mati. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Hukuman untuk Moko dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/1). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengatur peredaran 2,1 Kg sabu-sabu dan 14.000 butir pil ekstasi.

Moko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Orang lain juga bertanya?

"Menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata Waspin Simbolon.

Moko boleh jadi bernapas lega setelah mendengar putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama ini. Soalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah sebelumnya menuntut agar dia dihukum mati. Mendengar putusan hakim, terdakwa masih menyatakan akan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, Moko tidak berkomentar. Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir bripka ini hanya diam sambil digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Dalam perkara ini, Moko dijemput BNN Provinsi Sumut dari Lapas Tanjung Gusta pada November 2013. Dia ditangkap kembali setelah 2 kaki tangannya diringkus polisi dengan barang bukti 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi.

Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Dia bahkan merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.

Moko pertama kali tertangkap membawa 4,4 Kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada 2009. Saat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, dia kembali terlibat kasus narkoba, yaitu pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan Anlie Jusuf alias Mami dan dihukum 8 tahun penjara pada 2011.

Namun, ternyata Moko tidak kapok dan masih menjalankan bisnis itu dari dalam penjara hingga akhirnya kembali dijemput petugas BNN Provinsi Sumut dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta menyusul penangkapan Ardieyatun alias Dede (39) dan Kalamuddin alias Nanang (33). Keduanya ditangkap di rumah Ardieyatun di Perumahan Grand Puri No 25 Jalan Pasar IV, Marelan, Medan pada November 2013. Dari tangan keduanya diamankan sekitar 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi. Sekitar 1 Kg sabu-sabu sudah dibuang ke kloset. Ardieyatun dan Kamaluddin juga sudah divonis bersalah. Mereka masing-masing dihukum 16 tahun penjara.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati

Polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia

Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Jadi Bandar Sabu International, Urine Murtala Cs Negatif Narkoba
Jadi Bandar Sabu International, Urine Murtala Cs Negatif Narkoba

Murtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita

Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya