Berupaya kabur dengan lawan petugas, pengedar narkoba di Bekasi dilumpuhkan
Merdeka.com - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi terpaksa melumpuhkan seorang pengedar narkoba jenis ganja yang dibekuk di Perumahan Mega Regency Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka AJS alias A (24) disita barang bukti sebanyak 14 kilogram ganja siap edar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan sejak dua pekan lalu sempat tiga kali gagal. Sebab, proses penangkapan dengan cara polisi berpura-pura sebagai pembeli kerap dibatalkan oleh tersangka.
"Kami menyelidiki setelah ada informasi bahwa di wilayah Serang-Cibarusah sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Candra di Cikarang, Rabu (30/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Ia mengatakan, proses penangkapan yang keempat juga nyaris gagal. Awalnya, polisi dan pelaku membuat janji transaksi di wilayah Setu. Namun, tersangka mendadak membatalkan dan meminta agar transaksi di wilayah Cibarusah tepatnya di gerbang jalan masuk Perum Mega Regency.
"Setelah disepakati, anggota bergerak ke lokasi. Sampai di sana, datang seorang laki-laki yang sesuai ciri-cirinya diduga kuat adalah tersangka," kata dia.
Karena itu, polisi segera menyergapnya. Dari hasil penggeledahan didapatkan sebungkus plastik warna hitam di dalamnya 418 gram daun ganja. Setelah diinterogasi tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya Perum Mutiara Bekasi Jaya, Cibarusah.
"Disaksikan pengurus RT, kami melakukan penggeledahan. Kami temukan 14 kilogram ganja di bawah kolong tempat tidur yang disimpan di dalam karung," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial W di Ciputat, Tangerang. Ketika tersangka diminta menunjukkan keberadaan W, tersangka berpura-pura ingin buang air, lalu berusaha melarikan diri.
"Tersangka berusaha melawan dengan mendorong petugas dan mencoba merebut senjata api milik petugas sehingga terjadi kontak fisik," ujarnya.
Untuk menghindari tersangka kabur petugas segera mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak dan mengenai kaki kiri tersangka. Lalu, tersangka segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaTiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli.
Baca SelengkapnyaBukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.
Baca SelengkapnyaSabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca Selengkapnya