Berzina dengan anak di bawah umur, pria ini dicambuk 126 kali
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar mencambuk seorang pelaku zina dengan anak di bawah umur berinisial FB sebanyak 100 kali ditambah hukum takzir 26 kali cambuk, total 126 kali cambuk, Jumat (25/8) di halaman Masjid Agung Al Munawarah Kota Jantho.
Sementara pasangannya berinisial R yang di bawah umur tidak dihukum cambuk. Akan tetapi dilakukan hukum difersi (terdakwa anak). Setelah ada putusan dari pengadilan nantinya akan dipulangkan kembali kepada keluarga yang bersangkutan.
Selain itu, ikut juga dicambuk kasus zina sebanyak 100 kali masing-masing adalah berinisial EL, MK dan MZ. Sedangkan satu perempuan kasus zina berinisial A tak bisa dicambuk karena sedang hamil.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Apa kewajiban ayah terhadap anak hasil zina? Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum. Anak di luar nikah masih menjadi salah satu permasalahan yang kompleks di masyarakat. Meskipun zaman telah berubah dan pandangan tentang hubungan dan keluarga telah berkembang, stigma terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan masih ada. Bukan hanya stigma, masalah yang lebih serius dari anak di luar nikah adalah pemberian hak-hak secara hukum. Salah satunya adalah soal kewajiban ayah terhadap ank hasil zina. Di mana sebagian orang berpendapat, anak di luar nikah tidak mendapatkan hak atas nafkah dan hak waris dari ayah.
Hukum cambuk juga dijatuhkan kepada pelaku ikhtilath SZ, UN, SM, SF masing-masing dicambuk dari 16 kali hingga 25 kali cambuk. Sedangkan kasus maisir (judi) berinisial M dan AH dicambuk sebanyak 5 kali di muka umum.
"Satu orang yang dicambuk 100 kali ditambah 26 kali, itu pelaku zina dengan anak di bawah umur. Hukuman tambahan 26 kali itu disebut dengan takzir berzina dengan anak di bawah umur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Aceh Besar, Agus Kelana usai cambuk.
Menurut dia, anak di bawah umur itu nantinya berlaku hukum difersi karena terdakwa anak di bawah umur sehingga tidak bisa dicambuk. Akan tetapi nantinya akan ada putusan dari pengadilan nantinya proses hukum selanjutnya.
"Bisa nanti akan dikembalikan kepada keluarganya," kata dia.
Saat cambuk berlangsung, beberapa kali tim pengawas dari Kejari Aceh Besar mengingatkan algojo cara mencambuk. Pengawas meminta algojo untuk tidak membengkokkan tangan, rotan juga harus diluruskan.
Selain itu, kaki algojo saat berdiri hendak mengeksekusi terpidana juga selalu diingatkan, agar tetap rapat. Dengan juga dengan jarak antara algojo dengan terhukum.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaWarga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca Selengkapnya