Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM

Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Surat tuntutan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto mengungkapkan dugaan peran Andri dalam pengurusan perkara gugatan kasasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) mengenai kepengurusan Partai tersebut.

"Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat, ternyata terdakwa juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali pada MA antara lain pertama, Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whats App maupun SMS yaitu perkara No 490/K/TUN/15," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/8).

Nurhadi sendiri sudah mengajukan pensiun dini sebagai Sekretaris MA sejak 21 Juli 2016.

Perkara No 490/K/TUN/15 adalah perkara gugatan yang diajukan oleh DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Bali yang diwakili oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham yang menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali terkait Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Golkar yang dikeluarkan pada 23 Maret 2015.

SK Menkum HAM itu menyatakan AD-ART dan kepengurusan Golkar versi Munas Bali tidak berlaku lagi.

Putusan kasasi tertanggal 20 Oktober 2015 dalam perkara tersebut adalah mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie dan menyatakan SK Menkum HAM tanggal 23 Maret 2015 tersebut batal. Sehingga Menkum HAM harus mencabut SK itu.

Putusan tersebut diambil oleh ketua majelis kasasi Imam Soebechi yang juga Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dengan anggota Irfan Fachruddin dan Supandi.

Sedangkan dalam sidang pada 28 Juli 2016 lalu, JPU KPK juga menunjukkan rekaman percakapan Taufik dan Andri terkait perkara tersebut. Percakapan itu terjadi pada 29 September 2015.

Taufik: kemarin ada kiriman putusan Medan perdata, apa sudah diterima Bos?

Andri: Sudah,bos. AL dah ada majelisnya bos

Taufik: gimana AL kita bisa di samping-samping saja? Kalau Medan kita diminta yang pegang

Andri: iya, AL kita main pinggir-pinggir saja bos. Oke yang Medan kita berjuang. Bagaimana kabar bos?

Taufik: Alhamdulillah sehat. cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang belum ada kabar. Aku JKS 62. Kalau sudah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos

Andri: No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.

Taufik: Insya Allah.

Andri: semoga main pinggir kita lancar

Taufik: Ya. kalau sudah bisa mulai kabari aku. Nanti aku kontak yang bersangkutan

Andri: Ya bos. sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan.

Namun mengenai percakapan tersebut, Andri mengaku bahwa Taufik hanya bertanya saja.

"Dengan Taufik mengurus perkara mana saja?" tanya ketua majelis Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang 28 Juli 2016.

"Hanya tanya-tanya saja tapi tidak ada realisasinya," jawab Andri.

Selain membicarakan perkara Golkar, dalam tuntutan Andri, Taufik juga terkait dengan perkara lain yaitu perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/15 (terkait Bank CIMB Niaga), perkara kasasi dari Kediri no 179 K/PDT/15, perkara kasasi dari Banjar Baru No 646 K/PDT/15.

Andri sendiri dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp400 juta dari pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi melalui pengacara Ichsan yaitu Awang Lazuardi Embat agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur supaya tidak segera dieksekusi.

Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait dengan kewenangannya yaitu mengenai sejumlah perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan tindak pidana khusus (pidsus) yang ditangani oleh pengacara di Pekanbaru Riau bernama Asep Ruhiat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK

Anwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.

Baca Selengkapnya
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan
MK Balas Protes Anwar Usman, Tegaskan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK Sesuai Aturan

Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya