Besan Nurhadi di pusaran korupsi sengketa partai Golkar
Merdeka.com - Kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai menyeret kolega mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. Setelah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, KPK mulai menelisik perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo ini dengan memeriksa besan Nurhadi, Taufik.
Pemeriksaan itu lantaran Taufik diduga bersama-sama pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, mengatur perkara kasasi yang diajukan Partai Golkar. Perkara yang dimaksud terkait pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dugaan keterlibatan Taufik terungkap dalam sidang lanjutan Andri di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Pentuntut Umum KPK, Muhammad Burhanuddin menguak selain kasus suap Rp 400 juta, Andri juga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/2015," ujar Burhanuddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Selain itu, Burhanuddin juga menyebut nama Andriani, yang saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Mataram, yang juga merupakan mantan atasan Andri. Andriani menanyakan perkara kepada terdakwa, yakni Pengantar Perkara No 2970, Pengantar Perkara No 2971, No 148 K/Pdt/16, No 163 K/Pdt/16.
Selanjutnya, Puji Sulaksono wakil sekretaris PN Semarang meminta bantuan terdakwa untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi agar dikembalikan sebagai putusan di tingkat PN Semarang sudah dikondisikan oleh Puji Sulaksono.
"Agus Sulistiono dari Probolinggo Jawa Timur juga pernah mengurus perkara di MA tapi terdakwa sudah mengembalikan uangnya Rp 200 juta," kata Burhanuddin.
KPK menyatakan akan menyikapi fakta persidangan tersebut. Namun KPK saat ini masih melakukan analisa untuk memanggil beberapa nama yang muncul pada persidangan saat itu.
"Kami mempelajari semuanya melakukan analisa dan tidak menutup kemungkinan memanggil orang-orang yang disebut persidangan untuk mendalami perannya itu," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (9/8).
Namun kapan orang yang bersangkutan akan dipanggil KPK, Yuyuk mengatakan, masih menunggu proses persidangan guna memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut dan alasan pemanggilan saksi. Dia pun menyampaikan dalam kasus yang menyeret Andri saat ini bukan tidak mungkin KPK membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus yang sedang bergulir.
"Iya jadi kita masih menunggu pengembangannya akan seperti apa," tukasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaRamai isu soal istilah 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan anak-menantu Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Baca SelengkapnyaKasus yang menjerat Harveo Moeis dan 20 tersangka lainnya telah merugikan negara Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaGolkar mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Rohidin.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaHal ini terus menimbulkan pertanyaan hingaa dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca Selengkapnya