Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, 5 Komisioner KPU Palembang Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu

Besok, 5 Komisioner KPU Palembang Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu KPU Palembang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang besok akan menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu bagi lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang. Kelima tersangka dilaporkan Bawaslu ke Gakkumdu karena tak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) pemilihan presiden 2019.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang Hotnar Simarmata mengungkapkan, kasus ini akan disidang oleh majelis hakim yang dipimpin Wakil Kepala PN Palembang, Erma Suharti bersama hakim anggota Mulyadi dan Subur Susanto.

"Sudah sesuai dengan agenda, besok kita gelar sidang perdana. Kami pastikan persidangan nanti dibuka untuk umum," ungkap Hotnar, Kamis (4/7).

Dikatakannya, majelis hakim akan mengatur sidang pada saat persidangan berlangsung. Mereka dinilai memiliki kapabilitas menangani kasus tindak pidana pemilu.

"Nanti hakim yang menjelaskan mekanisme sidang. Teknis persidangan pun harus diatur karena ini perkara khusus yang juga punya batas waktu tertentu dalam proses," ujarnya.

Dia menambahkan, berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan Negeri Palembang ke pengadilan pada Rabu (3/7). Namun, dirinya tidak memastikan apakah lima tersangka dilakukan penahanan atau tidak.

"Itu wewenang hakim memutuskannya, ada pertimbangan," kata dia.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana berencana mendatangkan saksi ahli di sidang untuk membela lima anak buahnya itu. "Kami atasan mereka, jadi wajib membela mereka karena kami yakin mereka tidak bersalah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.

Mereka dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor

Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP

Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.

Baca Selengkapnya
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Tertukar, 3 Kecamatan di Palembang Gelar PSL pada 24 Februari 2024
Surat Suara Tertukar, 3 Kecamatan di Palembang Gelar PSL pada 24 Februari 2024

Meski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.

Baca Selengkapnya
DKPP Periksa 4 Anggota KPU Karawang Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Besok
DKPP Periksa 4 Anggota KPU Karawang Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Besok

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Utus Lima Jaksa Senior Daftar Capim KPK, Ada Kapuspenkum Harli Siregar hingga Kajati Bali Ketut Sumedana
Jaksa Agung Utus Lima Jaksa Senior Daftar Capim KPK, Ada Kapuspenkum Harli Siregar hingga Kajati Bali Ketut Sumedana

Korps Adhyaksa memiliki pertimbangan sebelum merekomendasikan lima jaksa tersebut.

Baca Selengkapnya