Besok, 5 Komisioner KPU Palembang Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang besok akan menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu bagi lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang. Kelima tersangka dilaporkan Bawaslu ke Gakkumdu karena tak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) pemilihan presiden 2019.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang Hotnar Simarmata mengungkapkan, kasus ini akan disidang oleh majelis hakim yang dipimpin Wakil Kepala PN Palembang, Erma Suharti bersama hakim anggota Mulyadi dan Subur Susanto.
"Sudah sesuai dengan agenda, besok kita gelar sidang perdana. Kami pastikan persidangan nanti dibuka untuk umum," ungkap Hotnar, Kamis (4/7).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dikatakannya, majelis hakim akan mengatur sidang pada saat persidangan berlangsung. Mereka dinilai memiliki kapabilitas menangani kasus tindak pidana pemilu.
"Nanti hakim yang menjelaskan mekanisme sidang. Teknis persidangan pun harus diatur karena ini perkara khusus yang juga punya batas waktu tertentu dalam proses," ujarnya.
Dia menambahkan, berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan Negeri Palembang ke pengadilan pada Rabu (3/7). Namun, dirinya tidak memastikan apakah lima tersangka dilakukan penahanan atau tidak.
"Itu wewenang hakim memutuskannya, ada pertimbangan," kata dia.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana berencana mendatangkan saksi ahli di sidang untuk membela lima anak buahnya itu. "Kami atasan mereka, jadi wajib membela mereka karena kami yakin mereka tidak bersalah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.
Mereka dilaporkan Bawaslu setempat karena tidak melaksanakan rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. KPU Palembang dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk mencoblos.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaMasduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaMeski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaMeski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKorps Adhyaksa memiliki pertimbangan sebelum merekomendasikan lima jaksa tersebut.
Baca Selengkapnya