Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Bareskrim Limpahkan Berkas Rizieq Syihab Kasus Petamburan & Megamendung ke JPU

Besok, Bareskrim Limpahkan Berkas Rizieq Syihab Kasus Petamburan & Megamendung ke JPU Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

"Petamburan dan Megamendung (berkas perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Karena berkas perkara sudah rampung, rencananya penyidik akan menyerahkan berkas akan ke pihak Kejaksaan pada Kamis 14 Januari 2021, besok.

"Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya.

Sementara, saat ditanya terkait potensi adanya tersangka baru, selain Habib Rizieq, kata Andi, penyidik belum menemukan kemungkinan tersangka baru.

"Sementara belum (ada tersangka lain)," katanya.

Sebelumnya, upaya hukum yang dilayangkan kubu Habib Rizieq melalui sidang praperadilan telah ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terkait gugatan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Dalam pertimbangannya, Akhmad menilai jika penetapan tersangka terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sudah didukung dengan alat bukti yang sah.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ujarnya.

Penyidik kepolisian, lanjut Akhmad, telah memperoleh sejumlah bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh karenanya, polisi menyatakan acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelasnya.

Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang

Kini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya