Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Beberapa Ruas di Kota Bandung Berlakukan Ganjil GenapĀ 

Besok, Beberapa Ruas di Kota Bandung Berlakukan Ganjil GenapĀ  Kota Bandung berlakukan ganjil-genap. ©2021 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Aturan ganjil genap kendaraan melintas di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung segera diuji coba di masa PPKM. Ini merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Uji coba aturan ini diberlakukan di simpang Tamblong-Asia Afrika hingga simpang Asia Afrika-Otista dan Jalan Ir H Juanda dari simpang Dago-Cikapayang hingga Simpang Dago berlaku pada Sabtu (14/8) hingga tanggal 16 Agustus 2021 pada pagi hari pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

"Kami melakukan ujicoba sistem ganjil genap di Bandung. Sudah ada Perwal, kemudian dikeluarkan surat keputusan dari Dinas Perhubungan terkait ganjil genap," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto, Jumat (13/8).

Orang lain juga bertanya?

"Jadi pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus covid lagi,” dia menambahkan.

Sementara itu, Kadishub Bandung M Ricky Gustiadi mengatakan ada beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan tersebut . Di antaranya, mobil angkutan umum, kendaraan ojol, kendaraan berpelat merah hingga kendaraan yang berhubungan dengan pengendalian Covid-19 hingga yang berhubungan dengan logistik. Ia memastikan efektivitas aturan ini akan terus dievaluasi secara berkala.

"Itu yang kita berlakukan mulai hari ini, tanggal 14 Agustus sampai tanggal 16 Agustus. Setelah itu kami evaluasi kembali. Cuma tiga hari ini uji coba, nanti apakah berlanjut atau tidak itu keputusan pimpinan," ucapnya.

Sebelumnya, kebijakan ini sudah diberlakukan di sejumlah ruas di Kabupaten Bandung pada Rabu (11/8) lalu. Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan pemberlakuan ganjil genap tersebut diterapkan karena adanya Instruksi Mendagri tentang perpanjangan masa PPKM, dan juga karena ada surat edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/HUK dan Keputusan Kadishub Kabupaten Bandung Nomor 551.1/1430/LALIN.

Kebijakan ini berlangsung mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021, pada pagi hari pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB. Beberapa ruas yang masuk dalam aturan ini adalah Jalan Al Fathu traffic light Desa Soreang sampai dengan Simpang 3 Sukarame, Jalan akses Tol Soroja-Soreang traffic light Al Fathu sampai dengan Simpang Tol Soroja, Jalan Kopo-Soreang traffic light Gading Cingcin sampai traffic light pemda.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!

Oleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.

Baca Selengkapnya
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui

Ganjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.

Baca Selengkapnya
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya