Besok, Beberapa Ruas di Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap
Merdeka.com - Aturan ganjil genap kendaraan melintas di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung segera diuji coba di masa PPKM. Ini merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Uji coba aturan ini diberlakukan di simpang Tamblong-Asia Afrika hingga simpang Asia Afrika-Otista dan Jalan Ir H Juanda dari simpang Dago-Cikapayang hingga Simpang Dago berlaku pada Sabtu (14/8) hingga tanggal 16 Agustus 2021 pada pagi hari pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
"Kami melakukan ujicoba sistem ganjil genap di Bandung. Sudah ada Perwal, kemudian dikeluarkan surat keputusan dari Dinas Perhubungan terkait ganjil genap," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto, Jumat (13/8).
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
"Jadi pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus covid lagi,” dia menambahkan.
Sementara itu, Kadishub Bandung M Ricky Gustiadi mengatakan ada beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan tersebut . Di antaranya, mobil angkutan umum, kendaraan ojol, kendaraan berpelat merah hingga kendaraan yang berhubungan dengan pengendalian Covid-19 hingga yang berhubungan dengan logistik. Ia memastikan efektivitas aturan ini akan terus dievaluasi secara berkala.
"Itu yang kita berlakukan mulai hari ini, tanggal 14 Agustus sampai tanggal 16 Agustus. Setelah itu kami evaluasi kembali. Cuma tiga hari ini uji coba, nanti apakah berlanjut atau tidak itu keputusan pimpinan," ucapnya.
Sebelumnya, kebijakan ini sudah diberlakukan di sejumlah ruas di Kabupaten Bandung pada Rabu (11/8) lalu. Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian mengatakan pemberlakuan ganjil genap tersebut diterapkan karena adanya Instruksi Mendagri tentang perpanjangan masa PPKM, dan juga karena ada surat edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/HUK dan Keputusan Kadishub Kabupaten Bandung Nomor 551.1/1430/LALIN.
Kebijakan ini berlangsung mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021, pada pagi hari pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB. Beberapa ruas yang masuk dalam aturan ini adalah Jalan Al Fathu traffic light Desa Soreang sampai dengan Simpang 3 Sukarame, Jalan akses Tol Soroja-Soreang traffic light Al Fathu sampai dengan Simpang Tol Soroja, Jalan Kopo-Soreang traffic light Gading Cingcin sampai traffic light pemda.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca Selengkapnya