Besok Fahri Hamzah akan gugat pimpinan PKS ke pengadilan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ngotot menyatakan dirinya tak bersalah dan tak bisa dipecat oleh PKS. Maka dari itu besok dia berencana akan menggugat keputusan pimpinan partainya. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa saja yang dijadikan pihak teradu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri kalau sesuai dengan lokasi kantor, Jakarta Selatan. Besok. Saya ada janji dengan teman-teman di Palembang. Saya mau ke Palembang malam ini," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
Fahri geram betul atas tindakan partainya yang memecat dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. Dia merencanakan perlawanan balik untuk pimpinan PKS melalui jalur hukum.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa Fahri meninggalkan keluarganya? Pernikahan yang awalnya bahagia kini harus berakhir duka ketika Fahri memutuskan pergi meninggalkan keluarganya untuk merantau ke kota karena ingin sukses.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat? Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat Hasyim kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Jelaslah ini yang disebut peradilan sesat. Bahkan dalam UUD, ini ada tindakan diskriminatif. Saya sebagai warga negara tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum. Secara sekilas saya sudah mengidentifikasi bahwa PKS sudah melakukan begitu banyak perbuatan melawan hukum yang seirus. Saya ingin langkah hukum berjalan," ungkapnya.
Namun menurut Fahri, ketika proses hukum yang dia ajukan berjalan, sengketa internal harus berhenti dan tidak bisa dieksekusi. Maka dari itu sembari melakukan tuntutan hukum, dia akan tetap menjabat sebagai pimpinan DPR.
"Ada anatomi besar dari kasusnya. Tapi saya fokus pada pimpinan partai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Unsurnya seperti yang didapat dari KUHP perdata. Ada pihak yang dirugikan, saya merasa dirugikan perjalanan saya bersama partai ini tiba-tiba dihilangkan begitu saja," tuturnya.
Fahri menjelaskan sejauh ini banyak pihak yang mendukungnya untuk melakukan serangan balik. Salah satunya ialah koleganya yang sempat menjadi pembahas UU MD3 di DPR.
"Ini bisa berkembang, karena banyak sekali pendapat tentang ini. Jadi suatu persidangan yang dirancang untuk menjatuhkan orang bisa dianggap pelanggaran yang berbahaya. Saya tidak mengerti siapa yang menjadi mastermind tindakan konyol seperti ini," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaBoyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDesakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaFirli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca Selengkapnya