Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Yusril beberkan keganjilan penetapan tersangka Dahlan Iskan

Besok, Yusril beberkan keganjilan penetapan tersangka Dahlan Iskan Dahlan Iskan diperiksa Kejati DKI Jakarta. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013, besok. Sebelum menutup persidangan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis menanyakan kuasa hukum pemohon atau penggugat Yusril Ihza Mahendra apakah ingin mengajukan dokumen replik (tanggapan).

"Besok saja majelis hakim," jawab Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Hakim Tunggal Lendriaty Janis pun mengagendakan lanjutan sidang praperadilan Selasa (28/7) besok, dari kuasa hukum pemohon Dahlan Iskan, sekitar pukul 10.00 WIB. Lendriaty Janis menanyakan kedua belah pihak, apakah ada pertanyaan dari termohon dan pemohon.

Lanjut dia, pihaknya juga akan menjadwalkan tanggapan dari termohon atas jawaban pemohon yang akan dibacakan pada Rabu (29/7) mendatang. Serta mengajukan bukti-bukti dari termohon.

"Kamis, saksi atau ahli dari pemohon. Jum'at saksi atau ahli dari termohon," kata dia.

Dia menambahkan, sidang praperadilan ini akan diputuskan pada Selasa (4/8) mendatang. Hal itu akan mengetahui hasil sidang praperadilan ini.

"Sidang hari telah selesai," tutup dia sembari mengetok palu sidang.

Sebelumnya, Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjalani sidang praperadilan perdana dalam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan bahwa tujuan mengajukan praperadilan lantaran ingin mengugat penetapan tersangka kliennya oleh Kejati DKI Jakarta.

"Alasan kami ajukan praperadilan, apa yang dituduhkan ke Pak Dahlan sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya. Pak Dahlan sejak 26 Oktober 2012 sudah enggak jadi dirut PLN. Sedangkan semua yang dituduhkan ke Pak Dahlan sesudah 26 Oktober 2012," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Atas kasus ini, negara diduga menelan kerugian sebesar Rp 36 miliar. Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Senyum Santai Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
FOTO: Senyum Santai Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Mantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Raut Wajah Dahlan Iskan Setelah Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina
FOTO: Raut Wajah Dahlan Iskan Setelah Diperiksa KPK 6 Jam Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya