Besok, Komisi III panggil Menkum HAM bahas hak angket
Merdeka.com - Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat menggulirkan hak angket ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas sikapnya yang mengeluarkan SK penetapan Golkar pimpinan Agung Laksono sebagai pengurus partai beringin.
Untuk menindaklanjuti hak angket, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menyebut pihaknya akan mengundang Menkum HAM rapat untuk dimintai penjelasan.
"Yang jelas besok Menkum HAM diundang. Saya kira kalau Komisi III puas dengan penjelasan Menkum HAM hak angket tidak berlanjut," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3).
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Bagaimana Komisi III mengapresiasi Kejagung? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Bagaimana Komisi III ingin kasus GT diselesaikan? Lebih lanjut, Sahroni ingin kasus ini segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Legislator DKI Jakarta ini tidak ingin adanya upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu ke dalam kasus ini. 'Dan saya minta kasus ini diselesaikan secara tegas, objektif, dan profesional. Hukum kita tidak boleh tebang pilih. Anak siapapun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,' tambahnya.
-
Kenapa Komisi III meminta Kejagung untuk tidak terlena? Meski demikian, Sahroni meminta Kejagung untuk tetap profesional. Sebab dirinya tidak ingin Kejagung menjadi terlena akibat terus menerus meraih kepercayaan yang sangat tinggi belakangan ini. 'Namun tak henti-hentinya saya mewanti-wanti Kejagung, agar tidak terlena dengan ini semua.
Trimedya yang juga politikus PDIP ini mengaku partainya tak memiliki persiapan khusus untuk 'menyelamatkan' kadernya itu dari jeratan hak angket yang digulirkan oleh KMP itu.
"Kita di fraksi dan PDIP tidak ada persiapan khusus. Kita lihat saja besok. Mudah-mudahan Laoly bisa jelaskan dengan landasan hukum yang jelas sehingga kawan-kawan KMP puas dan hak angket tidak berlanjut," ucapnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca SelengkapnyaMK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.
Baca SelengkapnyaAgun mengatakan kepada Pigai bahwa berkantor tidak perlu menunggu gedung dan tidak menunggu anggaran Rp20 triliun
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnya