Besok, KPK akan periksa Zumi Zola
Merdeka.com - Sekitar dua pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar. KPK menjadwalkan pemeriksaan Zumi Zola pada Kamis (15/2) besok.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (14/2) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Zumi Zola awal pekan ini.
"Menjawab sejumlah pertanyaan tadi, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," terangnya.
-
Kapan Zumi Zola dibebaskan? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Siapa yang sedang di bantu Zumi Zola saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Zumi Zola sedang melakukan apa? Zumi Zola bebas dari penjara. Pria 44 tahun ini masih terlihat muda dan tampan. - Setelah keluar dari penjara, Zumi kembali bersama keluarganya. Kini, dia adalah seorang duda setelah bercerai dari Sherrin Tharia saat masih di penjara.
-
Apa yang dibagikan Zumi Zola dan Putri Zulhas? Baru-baru ini, Putri Zulhas dan Zumi Zola membagikan foto bersama putri mereka yang cantik tersebut.
-
Zumi Zola sedang melakukan apa saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara.
Seperti diketahui KPK resmi mengumumkan status tersangka Zumi Zola pada Jumat (2/2) lalu atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam beberapa proyek di Provinsi Jambi. Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan pengembangan penyidikan, pihaknya telah mendapatkan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan penetapan Zumi Zola sebagai tersangka baru setelah OTT beberapa waktu lalu atas perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
"Ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya," terang Basaria.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Provinsi Jambi berinisial ARN dalam perkara yang sama. "ZZ bersama ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan l penerimaan ini dalam kurun waktu jabatan Gubernur Jambi periode 2016-2021. Jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," jelasnya.
Baik Zumi Zola dan ARN dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dipanggil KPK besok.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Firli mengonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan panggilan ulang Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPada Senin kemarin, Firli tak hadir dengan alasan ada agenda lain sehingga berjanji hari ini.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaKaryoto belum bersedia mengomentari terkait ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan besok.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan.
Baca Selengkapnya