Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Lyra Virna diperiksa atas kasus pencemaran nama perusahaan

Besok, Lyra Virna diperiksa atas kasus pencemaran nama perusahaan Lyra Virna di Mapolda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil artis Lyra Virna. Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Nanti kita tanggal 22 Maret (pemeriksaan), hari Kamis besok dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3).

Menurut Argo, pemanggilan itu perihal ocehannya di akun Instagram pribadinya, yang diduga mencemarkan nama perusahaan Ada Tout and Travel.

"Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa cuitannya di Instagram, di media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu.

"Ya kita naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/3).

Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya