Besok, Mendagri Panggil Walkot Tangerang Terkait Seteru dengan Menkum HAM
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, akan memanggil Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Kamis (18/7) siang. Pemanggilan Arief terkait perseteruannya dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, soal polemik perizinan lahan.
"(Walikota Tangerang) akan kami undang besok siang dan kami juga akan memanggil Gubernur. Supaya ikut memberikan pembinaan," kata Tjahjo di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (17/7).
Menurut dia, konflik yang terjadi antara Kemenkum HAM dan Pemkot Tangerang hanya salah paham. Tjahjo menilai, Arief seharusnya tak boleh melakukan langkah-langkah yang merugikan masyarakat seperti, menghentikan sementara layanan publik di kantor Kemenkum HAM Kota Tangerang.
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Kenapa Bupati Banyuwangi mengecek layanan publik? 'Setelah libur panjang, biasanya banyak warga yang mengurus berbagai keperluannya. Kami ingin memastikan warga terlayani dengan baik,' ujar Bupati Ipuk.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Kenapa warga menghentikan Bupati Grobogan? Mereka mengeluhkan kondisi jalan penghubung dusun yang kondisinya rusak parah. Warga meminta agar akses jalan yang menjadi penghubung kedua dusun itu diperbaiki. Sebab saat hujan turun jalan menjadi licin dan membahayakan. Apalagi jalan tersebut merupakan akses satu-satunya yang dipakai oleh para siswa untuk pergi sekolah.
-
Mengapa Hevearita Gunaryanti Rahayu dilarang bepergian? Atas kasus ini, Mbak Ita dilarang untuk bepergian ke luar negeri beserta tiga orang lainnya. Salah satu dari mereka adalah suami Mbak Ita sendiri, Alwin Basri.
"Walikota tidak boleh melangkah sepihak yang melakukan langkah-langkah yang merugikan publik. Seperti memutus air, memutus listrik. Itu tidak boleh. Karena apapun ini masalah tata ruang, masalah perda," katanya.
Buntut dari permasalahan ini, Kemenkum HAM melaporkan Arief ke pihak kepolisian. Tjahjo menyebut kasus ini dapat dijadikan pelajaran, sehingga ke depannya pemerintah pusat dan daerah dapat berkomunikasi lebih baik.
"Saya yakin Menteri Hukum dan HAM juga merasa tidak salah maka beliau berani melaporkan kepada polisi supaya dibuka secara hukum siapa yang salah. Ini pelajaran buat saya juga bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik," tuturnya.
"Sebagai kepala daerah juga harus berparsangka baik. Apalagi membuat kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," sambung Tjahjo.
Sebelumnya, saat meresmikan Poltekip dan Poltekim di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangera, Yasonna meminta jajarannya untuk tidak mengurus izin yang berkaitan dengan pembangunan dua Poltek tersebut ke Pemkot Tangerang.
Yasonna bahkan menyebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kurang ramah. Bahkan Arief dituding menghambat pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini, karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkum HAM," kata Yasonna dalam pidato peresmian kampus tersebut, Rabu (10/7).
Walikota Tangerang lalu menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan setelah Yasonna menyampaikan komentar pedasnya yang menyebutkan Arief mencari gara-gara.
Pemkot Tangerang, melalui surat perintah Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019 oleh Arief memastikan menghentikan layanan umum pengangkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di permukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkum HAM.
Selanjutnya, surat tersebut diprotes masyarakat di dua kompleks Pengayoman dan Kehakiman. Hingga membatalkan kebijakan itu dan hanya menerapkan untuk perkantoran milik Kemenkum HAM di Tangerang.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Muhaimin mengedepankan etika
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca Selengkapnya