Besok, PN Jakarta Pusat gelar sidang perdana praperadilan Jessica
Merdeka.com - Tersangka kasus kematian I Waya Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang praperadilan Selasa (23/2) besok. Direncanakan Jessica akan menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta.
"Jadwal sidangnya pukul 9.00 WIB, Selasa 23 Februari 2016 (besok) di PN Pusat," ucap Humas PN Pusat, Jamalludin Samosir ketika dihubungi merdeka.com, Senin (22/2).
Menurutnya sidang akan dipimpin oleh Hakim I Wayan Merta dan panitera Subarti. "Kemudian, sidang akan dijadwalkan untuk membaca permohonan dari pihak pemohon," tambahnya.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Apa penyebab kematian Mumi perempuan tersebut? Para peneliti menyimpulkan bahwa kepala bayi yang terperangkap di saluran lahir karena presentasi sungsang janin selama kelahiran adalah penyebab kematian gadis remaja tersebut.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Hidayat menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan saksi dan saksi ahli untuk membuktikan sidang praperadilan besok. Menurutnya, pihaknya mendaftarkan pra peradilan untuk mempertanyakan yang telah dijalankan oleh penyelidik Polda Metro Jaya telah sesuai tentang aturan.
"Alasannya tentang masalah praperadilan, KUHP," kata Hidayat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan kubu Jessica Kumala Mongso. Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kematian I Wayan Mirna saat minum kopi di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca Selengkapnya