Besok, Polisi Akan Panggil Rocky Gerung Soal Ucapan Kitab Suci Adalah Fiksi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap pengamat politik Rocky Gerung pada Kamis (31/1). Rocky dipanggil atas kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan rencana pemanggilan terhadap Rocky. Namun, pemanggilan itu bukan dilakukan untuk pemeriksaan melainkan hanya untuk mengklarifikasi terhadap Rocky yang sebagi saksi terlapor.
Dia menjadi saksi terlapor terkait laporan yang dibuat Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, polisi akan melakukan klarifikasi kepada Rocky.
-
Siapa yang lapor Rocky Gerung? Relawan Joko Widodo, melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan kata-kata hujatan dan penghinaan terhadap Jokowi.
-
Kapan Rocky Gerung menyampaikan pernyataan kontroversialnya? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Siapa yang menilai Rocky Gerung menyebarkan ujaran kebencian? Pengamat politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya.
-
Kenapa relawan Jokowi laporkan Rocky Gerung? Relawan Joko Widodo, melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan kata-kata hujatan dan penghinaan terhadap Jokowi.
-
Bagaimana Rocky Gerung menyampaikan kritiknya? ‘Rocky Gerung saja tidak diproses hukum, berarti saya juga boleh dong berbuat demikian.’ Anggapan seperti ini kan bahaya sekali,“ kata Sri Yunanto.
"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Rocky sendiri akan dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (30/1) besok. Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.
Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," ujarnya.
Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi dan itu berbeda dengan fiktif. Ucapan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC)tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', 10 April 2018.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam seminar itu, Rocky Gerung tengah membicarakan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaMomen Rocky Gerung diamuk seorang wanita usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaRocky Gerung penuhi panggilan Bareskrim Polri, terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky itu dianggap hoaks dan bernuansa hasutan.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik juga perlu mendalami pro kontra yang terjadi di masyarakat atas pernyataannya yang dianggap menghina Jokowi.
Baca Selengkapnya