Besok, rapat paripurna DPR putuskan nasib revisi UU KPK
Merdeka.com - Nasib revisi Undang-Undang KPK akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang rencananya digelar pada Selasa (23/2) besok. Diterima atau tidaknya pembahasan revisi UU KPK akan diputuskan dalam paripurna tersebut.
"Rapat paripurna jadi besok," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Akom mengklaim, bila semua fraksi di DPR telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Akom menambahkan, selain empat poin yang telah dibahas di Baleg, tidak ada poin lagi dalam revisi UU KPK.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa kekurangan UU KIP menurut Paulus? “UU KIP itu pikirannya masih based on paper, padahal sekarang udah paperless, ilmu saya yang baru adalah berpikir secara teknologi,“ jelasnya.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Setahu saya tidak ada," tegasnya.
Politisi Golkar itu menekankan, pada hakikatnya revisi UU KPK adalah untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan dalam rapat Bamus DPR beberapa kali, telah menjadi kesepakatan bila revisi UU KPK tidak bermaksud untuk melemahkan.
"Kalau tidak sesuai dengan 4 poin itu tidak dilanjutkan tidak apa-apa. Besok itu kan diketuk inisiatif dan itu RUU, bukan UU sendiri. Pembahasan UU itu dilakukan presiden dengan DPR. Dari presiden diutus para menterinya, nanti fraksi-fraksi punya pandangan, semua fraksi sudah sepakat kita merevisi ini," terangnya.
Seperti diketahui, ada empat poin utama dalam revisi UU KPK. Soal aturan penyadapan KPK, pembentukan dewan pengawas KPK, penerbitan SP3 yang selama ini tak dikenal KPK dan perekrutan penyidik independen.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya