Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Sandiaga akan penuhi panggilan Polsek Tanah Abang

Besok, Sandiaga akan penuhi panggilan Polsek Tanah Abang Surat panggilan sandiaga. ©2017 Merdeka.com/Anisyah Yusepa

Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan memenuhi panggilan Polsek Tanah Abang atas pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi di Posko Pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug No. 6, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami informasikan Sandiaga Uno yang juga Cawagub DKI Jakarta, akan hadir, besok kami bersama-sama untuk memberi keterangan di Polsek Tanah Abang," kata Yupen di Jakarta, Kamis (16/3).

Menurut Yupen, surat pemanggilan dari Polsek Tanah Abang tertanggal 8 Maret 2017. Namun tim advokasi meminta penundaan hingga hari pencoblosan 19 April mendatang lantaran padatnya jadwal kampanye.

"Harapan kita di approve (disetujui) tapi datang lagu surat buat diperiksa besok Jumat," ujar Yupen.

Yupen pun menerangkan bahwa sebenarnya kasus pencemaran nama baik itu telah dilaporkan pada 7 November 2013 ke Polres Jakarta Pusat terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun kasus tersebut mandek dan baru kembali dilaporkan ketika Sandiaga menjadi Cawagub DKI yang lolos masuk ke putaran kedua.

"Ada beberapa hal yang patut dipertanyakan. Kenapa mengabaikan permohonan. Apakah ini lagu lama dengan judul baru," kata Yupen.

Dalam kasus tersebut pun, Sandiaga berstatus saksi, sehingga tak bisa dilakukan penjemputan paksa. Karenanya dia mempertanyakan kasus dimasa lalu yang kembali diungkap di tengah kampanye putaran kedua.

"Terlepas dari hal yang menjadi pertanyaan, kami menduga ada tekanan yang kuat terhadap Polsek Tanah Abang sekalipun Sandi sebagai saksi biasa," ujarnya.

Meski demikian pihaknya berharap tak ada maksud tersembunyi selain keinginan penegakan hukum dalam kasus ini.

"Kami harap tidak ada keinginan dari siapapun untuk menggangu pilkada. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, pendukung kami, untuk tidak tersesat dari informasi yang ada," jelas Yupen.

"Untuk kasus ini hanyalah saksi biasa, bukan terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik," pungkasnya.

Sandiaga akan memenuhi panggilan Polsek Tanah Abang sekitar pukul 09.00 - 11.00 WIB.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ultimatum Suswono, Beri Kesempatan Lima Kali Klarifikasi Ucapan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran
Bawaslu Ultimatum Suswono, Beri Kesempatan Lima Kali Klarifikasi Ucapan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan kepada Suswono atas dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya