Besok, Sandiaga akan penuhi panggilan Polsek Tanah Abang
Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan memenuhi panggilan Polsek Tanah Abang atas pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi di Posko Pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug No. 6, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami informasikan Sandiaga Uno yang juga Cawagub DKI Jakarta, akan hadir, besok kami bersama-sama untuk memberi keterangan di Polsek Tanah Abang," kata Yupen di Jakarta, Kamis (16/3).
Menurut Yupen, surat pemanggilan dari Polsek Tanah Abang tertanggal 8 Maret 2017. Namun tim advokasi meminta penundaan hingga hari pencoblosan 19 April mendatang lantaran padatnya jadwal kampanye.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Harapan kita di approve (disetujui) tapi datang lagu surat buat diperiksa besok Jumat," ujar Yupen.
Yupen pun menerangkan bahwa sebenarnya kasus pencemaran nama baik itu telah dilaporkan pada 7 November 2013 ke Polres Jakarta Pusat terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun kasus tersebut mandek dan baru kembali dilaporkan ketika Sandiaga menjadi Cawagub DKI yang lolos masuk ke putaran kedua.
"Ada beberapa hal yang patut dipertanyakan. Kenapa mengabaikan permohonan. Apakah ini lagu lama dengan judul baru," kata Yupen.
Dalam kasus tersebut pun, Sandiaga berstatus saksi, sehingga tak bisa dilakukan penjemputan paksa. Karenanya dia mempertanyakan kasus dimasa lalu yang kembali diungkap di tengah kampanye putaran kedua.
"Terlepas dari hal yang menjadi pertanyaan, kami menduga ada tekanan yang kuat terhadap Polsek Tanah Abang sekalipun Sandi sebagai saksi biasa," ujarnya.
Meski demikian pihaknya berharap tak ada maksud tersembunyi selain keinginan penegakan hukum dalam kasus ini.
"Kami harap tidak ada keinginan dari siapapun untuk menggangu pilkada. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, pendukung kami, untuk tidak tersesat dari informasi yang ada," jelas Yupen.
"Untuk kasus ini hanyalah saksi biasa, bukan terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik," pungkasnya.
Sandiaga akan memenuhi panggilan Polsek Tanah Abang sekitar pukul 09.00 - 11.00 WIB.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan kepada Suswono atas dugaan penistaan agama.
Baca Selengkapnya