Besok, tenggat waktu penyerahan persetujuan lahan proyek KA Bandara Solo
Merdeka.com - Proses pembangunan jalur kereta api (KA) dari Stasiun Solo Balapan hingga Bandara Internasional Adi Soemarmo, masih menemui kendala. Sebanyak 27 petak lahan terdampak milik warga di Kelurahan Kadipiro, belum diganti rugi. Para pemilik lahan hingga kini belum menyepakati tawaran kompensasi dari pemerintah.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, hingga saat ini sudah 58 bidang yang dibebaskan. Ia mengaku sudah melayangkan pemberitahuan tertulis kepada warga, terkait tenggat pengumpulan berkas persetujuan atas tawaran kompensasi tersebut.
Pihaknya memberikan batasan waktu penyerahan persetujuan tersebut pada 9 Januari, besok. Hal tersebut telah sesuai dengan aturan undang-undang. Yakni 14 hari (kerja) sesudah diselenggarakannya musyawarah ganti rugi.
-
Kapan surat serah terima dibuat? Berita Acara Serah Terima Barang ini dibuat pada hari ini, Senin tanggal 12 September 2022 bertempat di PT. Kapanlagi Youniverse, Jl. RP. Soeroso No.18, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 oleh dan di antara:
-
Kapan negosiasi akan dimulai? Diperkirakan, proses negosiasi akan berlangsung secara intensif dalam beberapa bulan ke depan.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Kapan pamitnya? Halo teman-teman di grup, saya mohon maaf dan pamit. Kondisi memori ponsel tidak memungkinkan untuk menjalankan WA. Jika butuh bantuan, silakan hubungi saya. Semoga Allah memberi kemudahan. Terima kasih, sampai jumpa!
"Tenggat waktunya besok pagi. Kalau besok pemilik lahan belum juga sepakat, maka mekanisme selanjutnya kami serahkan ke Pengadilan Negeri PN. Panitia akan menitipkan uang pembayaran di pengadilan," ujar Sunu, Senin (8/1).
Sunu yang juga Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo ini mengemukakan, pencairan ganti rugi kepada para pemilik lahan yang telah setuju dengan nilai kompensasi telah dimulai akhir bulan lalu. Pembayaran kompensasi itu dilakukan melalui rekening masing-masing pemilik lahan. Pihaknya masih menunggu, jika saja warga berubah pikiran dan menyetujui nilai kompensasi.
"Kami akan menggandeng Pengadilan Negeri (PN) untuk mempercepat pembebasan lahan. Mekanisme ini kita tempuh bila pemilik lahan belum sepakat tawaran kompensasi dari pemerintah hingga Selasa (9/1) hari ini," tandasny
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Solo Hendro Pramono menyampaikan, Pemkot terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang terkena proyek kereta bandara. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal memediasi kembali warga dan instansi terkait, dalam rangka memberikan pemahaman akan pentingnya pembangunan jalur KA bandara.
"Kami siap memfasilitasi kembali untuk mengadakan pertemuan dengan pemilik yang belum sepakat [ganti rugi]. Tentu sifatnya memberi pemahaman akan pentingnya proyek KA Bandara," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca Selengkapnya