Bharada E Baca Pleidoi: Maafkan Icad, Akibat Peristiwa Ini Papa Kehilangan Pekerjaan
Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengutarakan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, karena harus ikut menanggung beban akibat perkara kasus yang harus dihadapinya.
Permintaan maaf itu disampaikan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, 'mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini'," kata Bharada E dalam pleidoinya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
-
Apa kata-kata minta maaf ke orang tua? 'Tidak ada kata paling indah apabila belum memohon maaf langsung kepada orang tua yang telah berjasa kepadaku dari lahir hingga aku dewasa. Ibu, Ayah, maafkan aku apabila aku banyak berdosa kepada Ibu dan Ayah.'
-
Gimana cara minta maaf ke orang tua? Temukan Waktu yang Tepat: Pilih waktu yang tepat dan suasana yang tenang untuk berbicara dengan orang tua. Hindari minta maaf di tengah-tengah pertengkaran atau saat orang tua sedang sibuk.
-
Kenapa minta maaf ke orang tua penting? Minta maaf adalah salah satu etika dasar yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Sikap ini juga menunjukkan rasa hormat dan membantu menjaga hubungan yang sehat dan harmonis. Tak heran, jika menerapkan etika minta maaf dalam berinteraksi sosial penting dilakukan setiap orang.
-
Siapa yang harus minta maaf? Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum kata-kata minta maaf kepada orang tua tulus dan menyentuh hari, bisa menjadi rekomendasi Anda.
-
Siapa yang perlu meminta maaf? Ketika saya mengatakan, 'Maaf,' itu karena saya benar-benar menyesali sesuatu.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
Ungkapan maaf Bharada E itu ditujukan kepada ibunya Rynecke Alma Pudihang dan ayahnya Sunandang Junus Lumiu. Terkhusus Sunandang yang harus kehilangan pekerjaan sebagai sopir truk akibat perkara ini.
“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ucapnya.
Meski demikian, Bharada E tetap berterima kasih atas nilai-nilai yang diajarkan kedua orang tuanya untuk berkata jujur, kerja keras dalam hidup. Nilai itu telah diterimanya sejak kecil bersama kakaknya
“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih," timpalnya.
"Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," imbuh dia.
Selain itu, Bharada E juga turut mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J. Atas apa yang dilakukannya, telah membuatnya menyesal dan meminta pengampunan kepada keluarga Brigadir J.
"Kepada keluarga dari Alm. Bang Yos, tidak ada kata–kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ucap dia.
Tuntutan Bharada E
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam unggahan tersebut, pada slide pertama ditampakan sebuah foto EXL yang terlihat tertunduk sembari menutupi mukanya.
Baca SelengkapnyaJenazah ayah Edric Tjandra, Benny Effendy Tjandra dimakamkan di San Diego Hill, Karawang, Jawa Barat hari ini.
Baca SelengkapnyaSang kakak laki-laki ini sampai masuk grup sekolah adiknya dan dipanggil 'Bu' dikira ibunya.
Baca Selengkapnya