Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bharada E Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Sidang Hari Ini

Bharada E Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Sidang Hari Ini Senyum Percaya Diri Bharada E Usai Sidang, Potret Terakhir Ramai Dikomentari Begini. ©2022 Merdeka.com/instagram.com/ronnytalapessy

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Kamis (5/1). Dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Bahwa sidang rencananya akan digelar di ruang utama sekitar pukul 09.30 Wib.

"Pemeriksaan terdakwa," demikian bunyi agenda dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Dengan telah masuknya pemeriksaan terdakwa, maka perkara terhadap Bharada E telah mendekati pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya terdakwa juga sudah menghadirkan saksi meringankan atau A de Charge.

Tercatat, saksi meringankan yang telah dihadirkan yakni Ahli itu adalah Pakar Hukum Pidana, Albert Aries yang merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kemudian, Saksi Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian Romo Franz Magnis-Suseno, dan Reza Indragiri selaku psikolog forensik.

Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya