Bharada E Ingin Hadir di Persidangan, Siap Buktikan Perintah Sambo Bunuh Brigadir J
Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, Bharada E alias Richard Eliezer mengaku ingin menghadiri langsung persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menurut Susilaningtias, Bharada E ingin membuktikan di persidangan bahwa diperintah untuk menembak Brigadir J.
"Untuk sementara, dia bilang saya inginnya hadir secara langsung. Karena saya ingin membuktikan komitmen saya bahwa dia tetap mengungkap perkara ini, dia ingin membuktikan bahwa dia diperintah," kata Susilaningtias saat dihubungi, Kamis (6/10).
Susilaningtias menegaskan, Bharada E akan siap memberikan kesaksiannya secara langsung dalam persidangan nanti.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang memberikan pernyataan tentang Sarwendah? 2 'Sarwendah hanya fokus mengurus anak dan menjadi istri yang baik,' kata Chris.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Iya dia menyampaikan bahwa siap secara langsung. Tapi sampai sejauh ini seperti itu. Kita mengawal terus. Kalau misal nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan menggunakan hak-nya untuk menyampaikan keterangan secara hak-nya," tegas dia.
Ingin Bongkar Perkara Pembunuhan Brigadir J
Dia menjelaskan, alasan Bharada E ingin hadir secara langsung pada saat persidangan nanti. Setelah dia lebih dulu menjalani rekonstruksi perkara tersebut secara langsung.
"Pas Setelah rekonstruksi itu, munculah oh ternyata seperti ini. Jadi dia sudah mulai memahami mulai mengerti, oh ini peran saksi dan bagaimana harus bersaksi. Karena rekonstruksi kan dihadapkan langsung datang, dia bisa," ujar.
"Dan dia berkaca dari pengalaman rekonstruksi kemarin, dia memutuskan bahwa saya siap offline gitu. Kalau offline boleh kalau online pun boleh," sambungnya.
LPSK juga menyiapkan pengawalan terhadap Bharada E pada saat sidang secara langsung nanti. Hingga saat ini LPSK masih terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pengamanan untuk Bharada E.
"(Pengawalan) Kita siapin semuanya karena kita belum tahu nih, kalau pengadilan kan di PN Jaksel belum ditentukan tempatnya apakah di PN Jaksel-nya ataukah di tempat lain. Itu yang lagi kami koordinasi dengan kejaksaan berkaitan dengan pelaksanaan persidangan ini," tutupnya.
Bharada E, Bripka Rizal & Kuat Maruf Ditahan di Rutan Bareskrim
Enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Mulai dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hingga Bripka Ricky Rizal.
"Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Adapun identitas mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Jaksa Tahan Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Putri Candrawathi ke Rutan Salemba
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo cs atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Nantinya, Jaksa akan langsung menjebloskan Ferdy Sambo ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Sedangkan, Putri Candrawathi akan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
Demikian dikatakan Jampidum Fadil Zumhana. "Tujuan penahanan sebagaimana pernah dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan," ungkap Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (5/10).
Nantinya, Ferdy Sambo akan dijebloskan ke rutan Mako Brimob bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AN dan ARA.
Sedangkan, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Maruf akan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"Bersama dengan tersangka CP, BQ dan IQ," katanya.
"Untuk PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tuturnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaLPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca Selengkapnya