Bharada E Jalani Sidang Pleidoi, Rekan Sejawat di Brimob Hadir Beri Dukungan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kesempatan itu, rekan seangkatannya di Brimob Polri pun hadir memberikan dukungan moril.Berdasarkan pantauan merdeka.com sekitar pukul 09.30 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1), terlihat rekan dari Bharada E yang mengatasnamakan Bharadapana Nusantara atau Bhayangkara 46 Nusantara ini turut hadir di depan ruang sidang.
“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa, gabung lagi bersama kita,” tutur Muhammad Iqbal Fauzi di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Menurut Iqbal, rekan seangkatan Bharada E sudah beberapa kali hadir menyaksikan langsung sidang Eliezer. Namun kali ini yang hadir cukup banyak dibanding biasanya.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang biasanya hadir di Kliningan Bajidoran? Para penari biasanya merupakan para laki-laki remaja atau paruh baya, yang hadir dari desa sekitar untuk menyaksikan Klining Bajidoran hingga tengah malam.
-
Siapa yang hadir di pengajian? Reza Artamevia, yang merupakan ibu kandung Aaliyah, juga hadir dalam pengajian tersebut.
-
Siapa yang sering menghadiri majelis pengajian? Kerap Hadiri Majelis Febry ternyata sering menghadiri majelis pengajian, menunjukkan tekadnya untuk terus meningkatkan diri meskipun sudah memiliki jabatan tinggi.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa saja yang hadir dalam diskusi? Hadir dalam diskusi ini, dari pakar hukum, politik, hak asasi manusia, pegiat anti-korupsi, akademisi, dan aktivis.
“Kami bukan pertama kali sebenarnya, kami sering ke sini cuma nggak ramai-ramai, satu dia tiga orang. Ini yang sudah sampai baru 20, masih ada sekitar 20 sampai 30, sampai 40 orang,” jelas dia.
Iqbal menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E dengan 12 tahun penjara. Dia menilai, hal tersebut tidak sebanding dengan kejujuran Eliezer selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.
“Saya sebagai saudaranya menanggapi, saya bukan menganggap teman, tapi saya menganggap saudara, tapi saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng, menurut saya nggak pantas (tuntutan 13 tahun), dia sudah melakuakn kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya,” Iqbal menandaskan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1).
Sidang hari ini telah diagendakan untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) oleh terdakwa yakni Richard Eliezer alias Bharada E.
“Agenda untuk pembelaan,” tulis keterangan dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pleidoi ini akan dibacakan menanggapi tuntutan dari JPU atas hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E. Karena ia diyakini JPU terlibat karena menembak Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Personel remaja Brimob melaksanakan kegiatan pelatihan di Cikeas belum lama ini.
Baca SelengkapnyaDi lokasi sebuah pesta pernikahan, sosoknya justru bertemu dengan sejumlah rekan perjuangan semasa di Akmil.
Baca Selengkapnya