Bharada E Wajib Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bagaimana Aturannya?
Merdeka.com - Richard Eliezer alias Bharada E mengaku diperintah Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Lewat pengacaranya, Deolipa Yumara, Bharada E menyatakan tidak bisa menolak perintah atasan karena terhalang aturan.
Namun, sebenarnya Bharada E diperbolehkan menolak perintah atasan atas alasan tertentu. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam pasal pasal 6 ayat (2) huruf b Perkap 7 tahun 2022 menyebutkan, Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib: menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Berikut bunyi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (10/9).
-
Bagaimana cara Bambang menolak kenaikan pangkat? 'Pak, saya mohon dengan sangat. Sudilah Bapak membatalkan niat itu. Saya keberatan menjadi jenderal,' kata Bambang.
-
Siapa yang beri batasan ke pasangannya? Artis Prilly Latuconsina jadi sorotan publik setelah menjadi bintang tamu di kanal Youtube Bloom Media. Di video tersebut Prilly mengungkap jika dirinya tak melarang pasangannya bertemu siapapun. Meski begitu Prilly tetap memberi batasan pada kekasihnya saat berada di sebuah hubungan asmara.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang tidak disukai atasan? Menurut CEO dan salah satu pendiri Blueland, perusahaan rintisan yang memproduksi pembersih ramah lingkungan, Sarah Paiji Yoo, karakteristik seperti karyawan yang antikolaboratif jadi salah satu yang tidak disukai atasan di tempat kerja. Ia berusaha untuk menghindari tipe ini saat melakukan rekrutmen.
-
Kenapa Bimbim larang Mezzaluna jadi anggota DPR? Bimbim dengan tegas melarang Mezzaluna untuk terlibat dalam dunia politik sebagai anggota DPR.
-
Siapa yang melarang Marshanda bergaul? Ungkapan Marshanda 'Jadi aku punya teman artis yang hubungannya secara pribadi baik banget sama aku, tapi manajemennya yang melarang,' ungkap Marshanda saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
Kendati telah diatur dalam Perpol, Poengky menyadari bahwa aturan tersebut masih sulit dipraktikkan oleh petugas, khususnya bawahan saat menerima tugas dari atasan.
"Tetapi memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di Kepolisian. Bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jendral, pasti sulit melawan," sebut Poengky.
Oleh sebab itu, Poengky memandang Bharada E yang mengajukan justice collaborator sebagai saksi kunci harus dijaga keselamatannya. Tujuannya agar keterangan Bharada E dapat membantu timsus mengungkap secara jelas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Maka yang bersangkutan perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yang sebenar-benarnya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.
"Penyidik Tim Khusus perlu mengungkap apakah ada dugaan ancaman yang dilakukan FS pada E? Sehingga ada tambahan pasal yang menjerat FS jadi makin berlapis," tambah dia.
Pengakuan Bharada E
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap alasan kliennya tak bisa menolak saat diperintah membunuh Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Deolipa, ada aturan di kepolisian yang membuat Bharada E tak bisa menolak perintah tersebut. Namun dia tak menjelaskan aturan itu.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," kata Deolipa kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8) malam.
"(Tidak menolak perintah karena) Ada UU dan peraturan ke bawah itu. Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," imbuh dia.
Dalam Pasal 1 angka 5 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) disebutkan bahwa hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Salah satunya menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaaan dalam ayat 3 huruf C sesuai Perkap tersebut.
Bharada E Diperintah Ferdy Tembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, hasil penyelidikan timses menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Ferdy Sambo seorang.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri.
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSeorang Bripda dihukum lari 15 KM usai diperintahkan komandan rayu seniornya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaMalah semestinya penolakan merupakan suatu keharusan bagi seorang bawahan.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaGubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan penembakan terhadap begal tidak bisa dilakukan asal-asalan.
Baca SelengkapnyaCurhatan almarhum Bripda IDF itu diungkapkan pengacaranya bernama Jajang usai meminta keterangan keluarga dan pacar korban.
Baca SelengkapnyaPresiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi mengajak 13 prajurit lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca Selengkapnya