Biar Tak Ada Lagi Pembatasan, Setop Lempar Konten Fitnah di Medsos
Merdeka.com - Pemerintah telah membuka kembali akses media sosial seperti semula pada hari ini. Sejauh ini, pemerintah belum ada rencana untuk melakukan hal yang sama di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, saat ditanya soal kemungkinan akses media sosial akan kembali dibatasi.
"Justru jangan diharapkan (pembatasan akses), jangan melemparkan konten provokasi dan fitnah. Kita juga tidak berpikir lagi untuk melakukan ini," ungkap Rudiantara, dalam acara Breaking News Liputan6, Sabtu siang (25/5).
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional? Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional adalah kesempatan untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Apa itu Hari Keterbukaan Informasi Nasional? Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional adalah kesempatan untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
-
Kapan TikTok Shop kembali ke Indonesia? Platform E-Commerce TikTok Shop kembali hadir di Indonesia bertepatan dengan promo belanja 12.12 pada Selasa (12/12).
Rudiantara pun menekankan pentingnya peran masyarakat untuk menjaga ranah internet agar bebas dari konten negatif, termasuk hoaks.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan banyaknya hoaks terkait aksi demonstrasi pada pekan ini sebagai alasan pembatasan akses media sosial. Demonstrasi yang dimaksud berkaitan dengan aksi 22 Mei soal pemenang Pilpres 2019.
"Ayo kita sama-sama menjaga ini, warganet semuanya yang memiliki ponsel, aplikasi, media sosial, untuk sama-sama bertanggungjawab," sambung pria yang akrab disapa Chief RA tersebut.
Dijelaskannya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang sudah mengatur berbagai hal terkait konten negatif.
Ada ayat dan pasal yang ditujukan untuk konten-konten tersebut, tapi kata Rudiantara, juga disebutkan di dalamnya tugas pemerintah untuk menjaga masyakarat dari konten negatif.
"Di sana (UU ITE) juga disebutkan ada tugas pemerintah untuk menjaga masyarakat dari hal-hal yang seperti ini (konten negatif). Karena ada tugas dan kewajibannya, pemerintah pasti salah kalau tidak melaksanakannya," jelas Rudiantara soal keputusan pembatasan akses media sosial.
Terlepas dari berbagai tindakan yang diambil pemerintah, hal yang lebih dibutuhkan adalah literasi di dalam masyarakat untuk menghentikan penyebaran konten negatif. Sayangnya, perkembangan teknologi di Indonesia lebih cepat dibandingkan literasi masyarakat.
"Kecepatan teknologi di Indonesia, dinamikanya lebih cepat ketimbang literasi masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaTerpantau sejumlah akun di media sosial memberikan informasi Tiktok Shop akan dibuka kembali.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberi toleransi bagi TikTok Shop untuk tetap berjualan selama satu pekan ke depan dalam platform TikTok.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaArtinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca SelengkapnyaDukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.
Baca Selengkapnya