Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biar Tak Ada Lagi Pembatasan, Setop Lempar Konten Fitnah di Medsos

Biar Tak Ada Lagi Pembatasan, Setop Lempar Konten Fitnah di Medsos Menkominfo Rudiantara. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah telah membuka kembali akses media sosial seperti semula pada hari ini. Sejauh ini, pemerintah belum ada rencana untuk melakukan hal yang sama di masa mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, saat ditanya soal kemungkinan akses media sosial akan kembali dibatasi.

"Justru jangan diharapkan (pembatasan akses), jangan melemparkan konten provokasi dan fitnah. Kita juga tidak berpikir lagi untuk melakukan ini," ungkap Rudiantara, dalam acara Breaking News Liputan6, Sabtu siang (25/5).

Rudiantara pun menekankan pentingnya peran masyarakat untuk menjaga ranah internet agar bebas dari konten negatif, termasuk hoaks.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan banyaknya hoaks terkait aksi demonstrasi pada pekan ini sebagai alasan pembatasan akses media sosial. Demonstrasi yang dimaksud berkaitan dengan aksi 22 Mei soal pemenang Pilpres 2019.

"Ayo kita sama-sama menjaga ini, warganet semuanya yang memiliki ponsel, aplikasi, media sosial, untuk sama-sama bertanggungjawab," sambung pria yang akrab disapa Chief RA tersebut.

Dijelaskannya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang sudah mengatur berbagai hal terkait konten negatif.

Ada ayat dan pasal yang ditujukan untuk konten-konten tersebut, tapi kata Rudiantara, juga disebutkan di dalamnya tugas pemerintah untuk menjaga masyakarat dari konten negatif.

"Di sana (UU ITE) juga disebutkan ada tugas pemerintah untuk menjaga masyarakat dari hal-hal yang seperti ini (konten negatif). Karena ada tugas dan kewajibannya, pemerintah pasti salah kalau tidak melaksanakannya," jelas Rudiantara soal keputusan pembatasan akses media sosial.

Terlepas dari berbagai tindakan yang diambil pemerintah, hal yang lebih dibutuhkan adalah literasi di dalam masyarakat untuk menghentikan penyebaran konten negatif. Sayangnya, perkembangan teknologi di Indonesia lebih cepat dibandingkan literasi masyarakat.

"Kecepatan teknologi di Indonesia, dinamikanya lebih cepat ketimbang literasi masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Viral TikTok Shop Bakal Buka Lagi Bulan Depan, Mendag: Saya Belum Dengar
Viral TikTok Shop Bakal Buka Lagi Bulan Depan, Mendag: Saya Belum Dengar

Terpantau sejumlah akun di media sosial memberikan informasi Tiktok Shop akan dibuka kembali.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir

TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Ini Sanksi Bagi TikTok Shop Jika Nekat Jualan Lagi
Ini Sanksi Bagi TikTok Shop Jika Nekat Jualan Lagi

Pemerintah memberi toleransi bagi TikTok Shop untuk tetap berjualan selama satu pekan ke depan dalam platform TikTok.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi

Mendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia

Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.

Baca Selengkapnya
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM

Dukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.

Baca Selengkapnya
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop

Mendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.

Baca Selengkapnya
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini
TikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya