Biarkan Anak Lakukan Penganiayaan, Ini Pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan
Merdeka.com - Polda Sumut telah mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba dan menahannya di tempat khusus (patsus) setelah viral membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Saat diperiksa Bidang Propam, dia berdalih melakukan pembiaran agar permasalahan selesai.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AKBP Achiruddin memang berada di lokasi pada saat penganiayaan terjadi.
"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya (AKBP Achiruddin)," ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4) malam.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Kepada penyidik, AKBP Achiruddin telah mengakuinya. Menurut keterangannya saat itu, tujuannya supaya sang anak bisa menyelesaikan permasalahan dengan korban.
"Keterangan sementara kemarin itu dia dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu," ucap Dudung.
Dia menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri.
Saat ini Achiruddin sudah ditahan di tempat khusus (patsus). Ancaman sanksi juga menantinya.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus," tandas dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan AH yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial KA.
"Kasus ini sudah cukup kuat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023 oleh Polrestabes Medan. Namun pada 28 Februari kasus ditarik ke Polda Sumut. Hasil dari gelar perkara khusus pada 25 April bahwa ditetapkan AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4) malam.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 di rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sekitar pukul 02.30 WIB. Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Penganiayaan berawal saat kaca spion mobil milik korban dirusak oleh tersangka sehari sebelum pemukulan. Perusakan itu dipicu percakapan antara tersangka dengan korban melalui pesan daring terkait hubungan rekan dari KA.
Selanjutnya, tersangka dan korban bertemu di Jalan Ringroad Kota Medan. Di situ tersangka merusak spion mobil milik korban. Tak sampai di situ, tersangka juga sempat memukul korban hingga mengalami luka di bagian pelipis.
Kemudian, KA bersama teman-temannya mendatangi rumah AH. Saat meminta pertanggungjawaban, korban malah dianiaya AH hingga luka-luka. Penganiayaan itu bahkan dilakukan tersangka di hadapan orang tuanya yakni AKBP Achiruddin.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.
Baca SelengkapnyaProses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya MA terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca Selengkapnyakorban minta polisi segera menindaklanjuti laporan dengan menangkap dan memenjarakan anaknya.
Baca SelengkapnyaJaksa sempat bertanya kepada Ken apakah senjata api laras panjang itu sempat ditodongkan ke arahnya pada malam penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ayah banting anak hingga tewas itu terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaReinhard menilai tindakan itu bukanlah pemukulan. Namun bagian dari hukuman terhadap anggotanya lantaran tak profesional ketika bertugas.
Baca Selengkapnya