Biarkan Dua Napi Nyabu, Kalapas Samarinda Akan Disanksi
Merdeka.com - Kanwil Hukum HAM Kalimantan Timur memastikan sanksi terhadap Kalapas Kelas IIA Samarinda M Iksan, dan sipirnya, terkait kasus 2 napi nyabu di rumahnya. Namun demikian, urusan pencopotan Iksan sebagai Kalapas, menjadi wewenang Kemenkum HAM.
"Pemeriksaan internal sudah, ada dirumuskan hasilnya. Itu interen, tidak perlu disampaikan ke publik. Point-nya, ya diberikan sanksi dan jadi urusan pusat," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Yudi Kurniadi, kepada merdeka.com, Rabu (22/5).
Dia menerangkan, sanksi diberikan kepada Kalapas dan sipir saat hari kejadian. "Semua pada waktu itu. Kalapas pengawasan kurang, pengawal juga sama. Pengawasan melekat yang kurang, itu kan manajerial ya," ujar Yudi.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
Rekomendasi sanksi terhadap Kalapas Iksan, menurut Yudi bukan sanksi pencopotan sebagai Kalapas. "Jauh. Kalau pencopotan kan (pelanggaran berat). Ini kan waskat (pengawasan melekat). Administrasi saja sebetulnya," tambahnya.
Yudi menegaskan untuk sanksi pencopotan pun, menjadi wewenang Kemenkum HAM. "Pencopotan urusan pusat. Iya, jadi hasil (pemeriksaan internal) sudah dirumuskan, tinggal kita bahas sedikit lagi," jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan rencana kedatangan tim Kemenkum HAM ke Samarinda, untuk menyelidiki kasus itu dari kalangan internal petugas Lapas? "Sementara ini belum datang. Mungkin masih sibuk," jawab Yudi.
Diketahui, Selasa (7/5) sore lalu, 2 Napi dan 1 sipir berada dalam 1 mobil ambulan, dihentikan polisi saat ada di kawasan Jalan M Yamin, Samarinda. Diketahui, 2 Napi itu usai nyabu di halaman belakang rumah pribadi Kalapas Kelas IIA Samarinda M Iksan. Polisi melakukan tes urine kedua napi, dan positif mengandung zat dalam sabu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap AKP Dadang disorot lantaran pelaku terlihat tidak diborgol hingga diduga dibiarkan sambil merokok.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaSosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca Selengkapnya