Biaya pencitraan Jero Wacik di Indopos senilai Rp 3 miliar
Merdeka.com - Sidang lanjutan mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali digelar di PN Tipikor. Sidang kali ini diagendakan pemanggilan saksi yaitu Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial.
Dalam kesaksiannya dia mengaku meneken kerja sama dengan Pemred Indopos, Don Kardono. Kerja sama dilakukan sebagai bentuk pencitraan yang diminta mantan Menteri ESDM Jero Wacik melalui media.
"Pak Sekjen ESDM (Waryono Karno) mengatakan ini arahan Menteri, melakukan pencitraan melalui media," ujar Ego saat bersaksi buat terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11).
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dia mengatakan hal itu disampaikan di depan seluruh Kepala Biro dan Kepala Pusat. "Dalam kesempatan itu juga Waryono menunjuk dua orang sekaligus untuk pencitraan," tambahnya.
Kemudian, Waryono menunjuk Ego dan anak buah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utama untuk mengurus non teknis.
"Waryono menunjuk saya untuk mengurus teknis sementara Sri Utami ditunjuk untuk mengurus non teknis. Selanjutnya dalam rapat inti, Waryono mengenalkan seseorang yang akan dijadikan tempat pencitraan Jero, dia adalah Don," tambahnya.
"Setelah itu kami diperkenalkan oleh Pak Don Kartono. Pak Sekjen kenalkan di rapat inti Don Kardono, ini adalah orang yang akan melakukan pencitraan, dari media Indopos," bebernya.
Ego juga membeberkan bahwa Don langsung memperlihatkan brosur paket pencitraan. "Paket pencitraan dengan nilai Rp 3 miliar, Rp 6 miliar, Rp 12 miliar. Tetapi Pak Don langsung tetapkan uang paket resmi untuk pencitraan sebesar Rp 3 miliar," jelasnya.
Usai penetapan itu, Ego diminta menandatangani kontrak dengan Don untuk pencitraan di Indopos.
Lalu, hal senada juga dikatakan Mantan Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini. Dia mengakui, penandatangan kontrak mulanya tak mau dilakukan tetapi dilakukan agar lebih formal.
"Tadinya informal. Lalu diikat dengan perjanjian biar lebih elegan. Seingat saya Rp 3 miliar," bebernya.
Kemudian menurutnya, teken perjanjian itu sebelum Don dikenalkan di rapat inti. Adapun terkait pembiayaan itu Dwi mengaku diambil dari feedback atau uang terima kasih dari perusahaan lelang fiktif di Kementerian.
"Iya (uang) terima kasih. Feedback itu. Di APBN nggak ada," tandasnya.
Diketahui dalam dakwaan, penayangan berita Jero terdapat di tiga media yaitu Jawa Pos Group yakni Indopos, Rakyat Merdeka dan Jawa Pos. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.
Baca SelengkapnyaIrwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca Selengkapnya