Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biaya pencitraan Jero Wacik di Indopos senilai Rp 3 miliar

Biaya pencitraan Jero Wacik di Indopos senilai Rp 3 miliar Sidang Jero Wacik. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang lanjutan mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali digelar di PN Tipikor. Sidang kali ini diagendakan pemanggilan saksi yaitu Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial.

Dalam kesaksiannya dia mengaku meneken kerja sama dengan Pemred Indopos, Don Kardono. Kerja sama dilakukan sebagai bentuk pencitraan yang diminta mantan Menteri ESDM Jero Wacik melalui media.

"Pak Sekjen ESDM (Waryono Karno) mengatakan ini arahan Menteri, melakukan pencitraan melalui media," ujar Ego saat bersaksi buat terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan hal itu disampaikan di depan seluruh Kepala Biro dan Kepala Pusat. "Dalam kesempatan itu juga Waryono menunjuk dua orang sekaligus untuk pencitraan," tambahnya.

Kemudian, Waryono menunjuk Ego dan anak buah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utama untuk mengurus non teknis.

"Waryono menunjuk saya untuk mengurus teknis sementara Sri Utami ditunjuk untuk mengurus non teknis. Selanjutnya dalam rapat inti, Waryono mengenalkan seseorang yang akan dijadikan tempat pencitraan Jero, dia adalah Don," tambahnya.

"Setelah itu kami diperkenalkan oleh Pak Don Kartono. Pak Sekjen kenalkan di rapat inti Don Kardono, ini adalah orang yang akan melakukan pencitraan, dari media Indopos," bebernya.

Ego juga membeberkan bahwa Don langsung memperlihatkan brosur paket pencitraan. "Paket pencitraan dengan nilai Rp 3 miliar, Rp 6 miliar, Rp 12 miliar. Tetapi Pak Don langsung tetapkan uang paket resmi untuk pencitraan sebesar Rp 3 miliar," jelasnya.

Usai penetapan itu, Ego diminta menandatangani kontrak dengan Don untuk pencitraan di Indopos.

Lalu, hal senada juga dikatakan Mantan Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini. Dia mengakui, penandatangan kontrak mulanya tak mau dilakukan tetapi dilakukan agar lebih formal.

"Tadinya informal. Lalu diikat dengan perjanjian biar lebih elegan. Seingat saya Rp 3 miliar," bebernya.

Kemudian menurutnya, teken perjanjian itu sebelum Don dikenalkan di rapat inti. Adapun terkait pembiayaan itu Dwi mengaku diambil dari feedback atau uang terima kasih dari perusahaan lelang fiktif di Kementerian.

"Iya (uang) terima kasih. Feedback itu. Di APBN nggak ada," tandasnya.

Diketahui dalam dakwaan, penayangan berita Jero terdapat di tiga media yaitu Jawa Pos Group yakni Indopos, Rakyat Merdeka dan Jawa Pos. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS

Perusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya