Bertemu keluarga, alasan Kejagung tunda pindahkan duo Bali Nine
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tubagus Spontana menyatakan ada penundaan waktu pemindahan terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine' ke Lapas Nusakambangan. Penundaan ini sebagai respon kritik Pemerintah Australia untuk memberikan waktu pihak keluarga terpidana mati tersebut bertemu terlebih dahulu.
"Tentu ini merupakan wujud respon terhadap pemerintah Australia, untuk memberikan waktu perpanjangan agar pihak keluarga bisa bertemu dengan para terpidana mati tersebut," kata Tony di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Dia menegaskan, tidak ada aturan apapun yang dilanggar pihaknya akibat penundaan ini. Hal tersebut berkaitan dengan kesiapan para pelaksana lapangan dalam melaksanakan eksekusi mati tersebut.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
Ketika ditanya mengenai kapan tepatnya waktu eksekusi akan dilakukan, sampai saat ini Tony mengaku pihaknya belum menentukan mengenai kapan hari terakhir itu ditetapkan bagi para terpidana mati itu.
"Penundaan waktu pemindahan terpidana mati ini tidak ada ketentuan yang dilanggar, karena tergantung kesiapan aparat di lapangan. Penentuan harinya sudah sesuai apa yang disampaikan Pak Jaksa Agung sebelumnya, bahwa kita masih mencari hari yang tepat ketika semua persiapan teknis sudah seratus persen dilakukan," pungkasnya
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca SelengkapnyaPencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNamun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaDengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaYusril menerangkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca Selengkapnya