Bertemu keluarga, alasan Kejagung tunda pindahkan duo Bali Nine
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tubagus Spontana menyatakan ada penundaan waktu pemindahan terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine' ke Lapas Nusakambangan. Penundaan ini sebagai respon kritik Pemerintah Australia untuk memberikan waktu pihak keluarga terpidana mati tersebut bertemu terlebih dahulu.
"Tentu ini merupakan wujud respon terhadap pemerintah Australia, untuk memberikan waktu perpanjangan agar pihak keluarga bisa bertemu dengan para terpidana mati tersebut," kata Tony di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Dia menegaskan, tidak ada aturan apapun yang dilanggar pihaknya akibat penundaan ini. Hal tersebut berkaitan dengan kesiapan para pelaksana lapangan dalam melaksanakan eksekusi mati tersebut.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Ketika ditanya mengenai kapan tepatnya waktu eksekusi akan dilakukan, sampai saat ini Tony mengaku pihaknya belum menentukan mengenai kapan hari terakhir itu ditetapkan bagi para terpidana mati itu.
"Penundaan waktu pemindahan terpidana mati ini tidak ada ketentuan yang dilanggar, karena tergantung kesiapan aparat di lapangan. Penentuan harinya sudah sesuai apa yang disampaikan Pak Jaksa Agung sebelumnya, bahwa kita masih mencari hari yang tepat ketika semua persiapan teknis sudah seratus persen dilakukan," pungkasnya
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaSaka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.
Baca SelengkapnyaYasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaSempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Baca Selengkapnya