Bibit sebut \'cicak\' yang berhak tangani simulator SIM
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM yang tengah diperebutkan KPK dan Polri. Menurutnya, kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo tersebut sebaiknya ditangani oleh KPK.
"Ya kita lihat yang sekarang itu sudah terjadi, kasus itu sudah masuk KPK. KPK kan tidak bisa menghentikan itu, tidak bisa SP3 (menghentikan penyidikan). Pendapat saya KPK ya yang menangani," ujar Bibit usai menghadiri buka puasa bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8).
Bibit mengatakan tarik-menarik kasus ini terlihat karena Polri masih berlandaskan pada MoU yang telah disepakati tiga lembaga penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Polri. Seharusnya, lanjut Bibit, landasan yang dipakai untuk menyelesaikan kasus ini yakni Undang-Undang KPK bukan MoU.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Jadi kalau MoU bertentangan dengan UU, mestinya kan yang dipakai UU, kalau menurut saya seperti itu," imbuhnya.
Mengenai penetapan tersangka, Bibit hanya mengatakan hal itu bisa dibicarakan oleh Polri bersama-sama KPK. Namun, katanya, ketika KPK sudah menetapkan tersangka, tentu lembaga superbody harus terus melanjutkan kasus tersebut.
"Kalau sudah ada tersangka tidak bisa dihentikan," tandas pria yang pernah masuk dalam pusaran kasus Cicak vs Buaya pada 2009.
Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri menjadi sengketa antara Polri dan KPK. Polri berkukuh berhak menangani kasus yang menjerat para perwiranya karena berpegang pada MoU. Sementara KPK menyatakan kasus tersebut adalah kewenangannya seperti yang diatur dalam UU.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Irjen Djoko Susilo, yang menjabat Kakorlantas Polri saat dugaan korupsi ini terjadi pada 2011. Sementara Polri, telah menetapkan lima tersangka, tidak termasuk jenderal bintang dua tersebut. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca Selengkapnya