Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bibit sebut \'cicak\' yang berhak tangani simulator SIM

Bibit sebut \'cicak\' yang berhak tangani simulator SIM cicak vs buaya. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM yang tengah diperebutkan KPK dan Polri. Menurutnya, kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo tersebut sebaiknya ditangani oleh KPK.

"Ya kita lihat yang sekarang itu sudah terjadi, kasus itu sudah masuk KPK. KPK kan tidak bisa menghentikan itu, tidak bisa SP3 (menghentikan penyidikan). Pendapat saya KPK ya yang menangani," ujar Bibit usai menghadiri buka puasa bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8).

Bibit mengatakan tarik-menarik kasus ini terlihat karena Polri masih berlandaskan pada MoU yang telah disepakati tiga lembaga penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Polri. Seharusnya, lanjut Bibit, landasan yang dipakai untuk menyelesaikan kasus ini yakni Undang-Undang KPK bukan MoU.

"Jadi kalau MoU bertentangan dengan UU, mestinya kan yang dipakai UU, kalau menurut saya seperti itu," imbuhnya.

Mengenai penetapan tersangka, Bibit hanya mengatakan hal itu bisa dibicarakan oleh Polri bersama-sama KPK. Namun, katanya, ketika KPK sudah menetapkan tersangka, tentu lembaga superbody harus terus melanjutkan kasus tersebut.

"Kalau sudah ada tersangka tidak bisa dihentikan," tandas pria yang pernah masuk dalam pusaran kasus Cicak vs Buaya pada 2009.

Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri menjadi sengketa antara Polri dan KPK. Polri berkukuh berhak menangani kasus yang menjerat para perwiranya karena berpegang pada MoU. Sementara KPK menyatakan kasus tersebut adalah kewenangannya seperti yang diatur dalam UU.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Irjen Djoko Susilo, yang menjabat Kakorlantas Polri saat dugaan korupsi ini terjadi pada 2011. Sementara Polri, telah menetapkan lima tersangka, tidak termasuk jenderal bintang dua tersebut. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Cak Imin Soal Dugaan Isu Politisasi Pemanggilan KPK
Respons Cak Imin Soal Dugaan Isu Politisasi Pemanggilan KPK

Cak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya