Bicara RUU Perampasan Aset, Hasto Sindir Kasus Antasari dan Anas Urbaningrum
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkit dugaan kriminalisasi terhadap Antasari Azhar dan Anas Urbaningrum ketika berbicara masalah RUU Perampasan Aset.
Hasto menyebut, dengan aturan perundangan yang kuat untuk pemberantasan korupsi ada oknum yang menggunakan hukum dan kekuasaan. Sehingga terjadi kriminalisasi terhadap Antasari dan Anas Urbaningrum.
"Dulu kita pernah membuat UU yang sangat powerful, tetapi dengan kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Bapak Antasari di masa lalu kemudian bocornya sprindik Anas Urbaningrum," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Sabtu (15/4).
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang disita dari Hasto? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kata Hasto, kekuasan bisa ikut mempengaruhi hukum sehingga bisa terjadi apa yang dialami oleh Antasari dan Anas Urbaningrum.
"Sebagai bentuk bagaimana kekuasaan itu ikut mempengaruhi terhadap gerak karena adanya oknum-oknum yang menggunakan hukum dan kekuasaan itu tentu saja itu tidak boleh," ujarnya.
Adapun yang dimaksud Hasto adalah kasus yang menimpa mantan pimpinan KPK Antasari Azhar di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Antasari ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain. Penetapan tersangkanya tersebut bertepatan dengan munculnya laporan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan IT KPU tahun 2009 yang diduga melibatkan anak SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Sementara, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum terseret kasus korupsi Hambalang. Sebelum KPK melakukan gelar perkara, sudah keluar surat perintah penyidikan (Sprindik) yang bocor terkait penetapan Anas sebagai tersangka.
Selanjutnya, Hasto Kristiyanto menjelaskan sikap politik partai berlambang banteng ini terhadap RUU Perampasan Aset. Hasto mengatakan, PDIP pada dasarnya mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tetapi, mengenai RUU Perampasan Aset sampai hari ini pemerintah belum mengirimkan usulan ke DPR.
"Terkait dengan RUU perampasan aset kami sampai sekarang DPR belum menerima usulan dari pemerintah pasal per pasalnya," tegas Hasto.
PDIP akan melihat dahulu apa yang menjadi substansi dalam RUU Perampasan Aset tersebut. Sehingga belum mengeluarkan sikap resmi partai.
"Secara substantif kan kita harus melihat dulu karena mencegah korupsi itu tidak selesai dengan pembuatan UU," ujar Hasto.
Kata Hasto, tanpa undang-undang itu pun PDIP sampai hari ini terus mendukung gerakan pemberantasan korupsi.
"Tetapi di luar adanya UU itu pun PDI Perjuangan terus bergerak di dalam mencegah korupsi," ujar Hasto. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut data ICW, kata Ganjar, kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaAnies bicara bagaimana korupsi terjadi. Kasus-kasus yang ditangani KPK kebanyakan karena didorong oleh keserakahan.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menggelar acara DESAK ANIES di Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan putusan MKMK membuktikan campur tangan penguasa dalam penanganan perkara.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaRonny pun melaporkan anggota penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum.
Baca Selengkapnya