Bidan Berstatus PNS di Sabang Lakukan Praktik Aborsi Terhadap Pelajar
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Sabang menangkap seorang bidan inisial HYT karena diduga melakukan praktik aborsi pada seorang pelajar. Bidan tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kota Sabang.
Selain HYT, polisi juga menangkap RF, kekasih pelajar tersebut.
"Praktik aborsi itu dilakukan pada korban inisial NO yang merupakan anak di bawah umur. Bidan itu melakukan praktik aborsi di tempat penginapan," kata Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, Kamis (27/5).
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
-
Di mana makam bayi perempuan itu ditemukan? Penemuan ini terjadi di wilayah Liguria, Italia, dan telah diungkapkan dalam sebuah artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal Scientific Reports.
-
Siapa yang menemukan kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Siapa yang menemukan makam bayi perempuan? Tim peneliti internasional yang terdiri dari ilmuwan dari berbagai negara menemukan makam bayi perempuan tertua di Eropa yang telah berusia lebih dari 10.000 tahun.
-
Apa yang ditemukan bersama kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
Dia menjelaskan, HYT menggugurkan kandungan NO di salah satu penginapan di Kota Sabang atas kesepakatan dengan NO dan RF. Bidan tersebut menerima imbalan sebesar Rp 5 juta atas jasa aborsi itu.
Saat ini, polisi telah mengambil visum jenazah bayi NO yang dikubur di belakang kediaman RF.
Menurut Muhammadun, pelaku bisa terancam hukuman pasal berlapis, baik undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maupun undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sabang. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik Satreskrim," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKondisi bayi lahir prematur dengan panjang 47 centimeter dan berat badan 2,8 kilogram.
Baca SelengkapnyaTersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaJasad bayi itu sudah dimakamkan di pemakaman keluarga H. Uspu Dusun Kampung Beru.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki pelaku yang membuang bayi itu ke teras rumah warga.
Baca SelengkapnyaKorban HL tergeletak di ruang tamu indekos dengan kondisi bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu berinisial I (39), warga Semanu, Gunungkidul, DIY, tega membunuh bayinya sendiri karena alasan faktor ekonomi.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca Selengkapnya