Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bidan non-PNS: Tolong jangan abaikan kami, kami menolong manusia

Bidan non-PNS: Tolong jangan abaikan kami, kami menolong manusia ilustrasi bidan. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sejumlah perwakilan Ikatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ikut menghadiri forum diskusi bertema 'Mencari Solusi Rekruitmen PNS yang Adil bagi Bidan PTT', Senin (2/5). Mereka datang dari 11 provinsi di Indonesia.

Dalam kehadiran di forum diskusi ini, mereka datang dengan latar belakang surat kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KP.03.01/II/324/2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang pemberitahuan rencana pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah dari pegawai tidak tetap (PTT).

Sosialisasi pengadaan CPNS daerah dari PTT pusat ada di dalam 3 regional, yaitu regional Barat, Regional Tengah, dan Regional Timur oleh kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN dan RB dan BKN.

Dari sosialisasi inilah ditimbulkan permasalahan rekrutmen CPNS karena adanya pengelompokan dalam rencana tindak lanjut tersebut, yaitu usia di atas 35 tahun direkrut sebagai CPNS Daerah, dan di atas 35 tahun ini juga masuk dalam rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014.

"Kami tolak PPPK ini karena kami akan dikontrak lagi. Meskipun disamakan dengan PNS dari gaji dan tunjangan. Namun namanya kontrak, ya kontrak tidak tahu sampai kapan. Di dalam kontrak tidak diatur tentang jaminan hari tua, tidak tahu jaminan pensiunannya bagaimana," ucap Lina, salah satu Bidan PTT berasal dari Jawa Tengah, Senin (2/5).

Dalam hal ini juga, dia mengatakan, proses perekrutan CPNS Daerah dari Bidan PTT dengan menggunakan ujian CAT (Computer Assisted Test) atau ujian dengan menggunakan komputer. Namun dirinya keberatan adanya proses perekrutan CPNS tersebut dengan sistem ujian CAT.

"Bagi kami hal ini jadi keresahan di kalangan Bidan PTT seluruh Indonesia, karena dirasakan tidak adil. Adanya ujian tersebut jadi tidak melihat masa pengabdian kami. Kami kerja 11 tahun. Bidan PTT usia di atas 35 tahun tidak akan bisa jadi PNS karena ada aturan tersebut, tanpa lihat lama mengabdi dan keterampilan kami. Jadi semakin menua kami di desa," kata dia.

Maka dari itu, dia berharap kepada Pemerintah untuk memprioritaskan pengabdian bidan PTT dalam perekrutan CPNS melalui aplikasi formasi khusus.

"Prioritaskan pengabdian bidan PTT dalam perekrutan CPNS melalui alokasi formasi khusus yang pernah dijalankan Kemenkes terhadap dokter PTT. Kita harapkan angkat seluruh bidan PTT melalui formasi khusus jadi CPNS tanpa test, tanpa perhatikan usia dan perhatikan pengabdiannya," tuturnya.

Sementara Mariyani, Bidan dari Bandung Barat dengan nada tersedu-sedu meminta dan memohon perhatian dari Pemerintah untuk tidak mengabaikan usia mereka, tetapi melihat pengabdian.

"Tolong dengarkan kami. Dari 2013 sudah 7 kali demo. Tapi tolong jangan diabaikan karena usia kami. Kami menolong manusia, jangan paksa kami ujian CAT Computer. Seleksi CAT ini yang jadi masalah kami, karena kami di tes dengan komputer. Dari sini saja kami banyak yang berguguran," tutupnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara

Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Tenaga Honorer Geruduk DPR Tuntut Diangkat Jadi ASN
FOTO: Massa Tenaga Honorer Geruduk DPR Tuntut Diangkat Jadi ASN

Dalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Sisi Negatif Jadi PNS: Harus Siap Bertugas Dimanapun, Tak Boleh Protes Gaji
Sisi Negatif Jadi PNS: Harus Siap Bertugas Dimanapun, Tak Boleh Protes Gaji

Mengingat, profesi PNS merupakan abdi negara yang harus siap ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya

PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024
Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.

Baca Selengkapnya