Bidik pihak lain, KPK banding atas vonis Andi Narogong di kasus e-KTP
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan langkah hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang divonis 8 tahun penjara. Langkah hukum tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek di dalamnya, termasuk peran serta pihak yang diduga bersama-sama dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum pasal 2 dan pasal 3," ujar Febri, Selasa (2/1).
Namun mantan aktivis Indonesian Corruption watch (ICW) itu enggan menjelaskan lebih rinci hal-hal apa saja yang menjadi landasan jaksa penuntut umum mengajukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, jaksa Irene Putri juga membenarkan pihaknya mengajukan banding ke tingkat pengadilan kedua. Sama dengan penjelasan juru bicara, Irene menjelaskan, ada pertimbangan-pertimbangan yang dinilai jaksa perlu dilakukan upaya hukum kembali.
Disinggung waktu pengajuan banding, Irene enggan menyebut secara spesifik. Dia hanya berujar pengajuan banding dilakukan dalam rentang waktu 7 hari pasca putusan majelis hakim terhadap Andi dibacakan pada Kamis (21/12). Dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut atas pengajuan banding tersebut.
"Pasti dalam 7 hari kemarin," ujar Irene kepada merdeka.com.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Andi. Dia dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan vonis terhadap Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan pidana uang pengganti sebesar USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000 miliar dengan diperhitungkan pengembalian uang USD 350.000.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Hanya, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif pertama sebagai landasan hukumnya yakni pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca Selengkapnya