Bikin 4 video porno, anggota DPRD divonis enam bulan
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap mantan anggota DPRD Rejanglebong, M Redo (50). Hukuman ini dijatuhkan karena dia terbukti menyebarkan video porno yang juga diperankannya.
Majelis hakim yang dipimpin Suryana menilai terdakwa terbukti melakukan melanggar pasal 29 UU No. 44/2008 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, Redo tidak dikenai denda seperti yang diatur pasal yang didakwakan.
"Dia cuma dikenai sanksi hukuman penjara enam bulan, sedangkan dendanya tidak ada. Karena yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sehingga masih ada waktu tujuh hari baginya untuk mengambil langkah hukum lainnya. Jika tidak ada atau sudah lewat waktu tujuh hari tadi maka terdakwa akan segera dieksekusi oleh JPU," ujar Humas PN Curup, Adil Hakim di Rejanglebong, Kamis (9/4), seperti dilansir dari Antara
-
Siapa yang dihukum atas kasus video syur Rebecca? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan delapan bulan penjara. Sebelumnya, Redo dijerat penyidik Polri dengan pasal 29 dan 35 UU No. 44/2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun, atas keterlibatan dirinya sebagai pelaku pemeran dalam pembuatan empat video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu pada akhir 2014 lalu.
Empat video porno diperankan Redo itu sempat beredar luas di kalangan masyarakat dan Provinsi Bengkulu. Salah satu video itu berdurasi 30 menit 16 detik dengan pemeran perempuannya Tr, pelajar SMA swasta di Rejanglebong yang semula masih berstatus anak di bawah umur namun belakangan diklaim sudah dewasa.
Video lainnya melibatkan terdakwa dengan No (23), selanjutnya video terdakwa dengan Di (18) dan video terdakwa dengan Vi (20), namun empat video yang sempat beredar itu, hanya video yang diperankan terdakwa dengan Di saja yang bisa dilanjutkan proses hukumnya karena pemeran perempuan lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaSebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahmad, tersangka BF menyebarkan video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca Selengkapnya