Bikin bingung rakyat, Mendagri tolak wacana DPR merevisi UU Pilkada
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak undang-undang pemilu kepala daerah direvisi oleh DPR. Tjahjo mengatakan, pihaknya belum melihat revisi undang-undang Pilkada sangat penting untuk dilakukan.
"Kita tidak ingin ya, karena pemerintah kan sudah mengikuti keinginan DPR untuk revisi, dan ini sudah baik. Jadi sampai detik ini saya sebagai Mendagri belum melihat itu perlu," ujar Tjahjo usai menghadiri Rakernas I PAN di Balai Soedirman, Jakarta, Rabu (6/5).
Lanjut dia, langkah DPR untuk merevisi undang-undang Pilkada bisa menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Bahkan dapat mengganggu proses Pilkada serantak nanti.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Karena sikap pemerintah menilai kalau ini dibuka kembali maka akan bisa menimbulkan kebingungan, tahapan proses pilkada akan terganggu apalagi KPU sudah membuat aturan begitu detailnya," lanjutnya.
Selain itu, Tjahjo mengaku sudah berbicara mengenai hal tersebut dengan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzzaman untuk mendapatkan penjelasan terkait RUU Pilkada tersebut. Namun, kata dia, tidak ada yang dapat menjamin hasilnya baik atau tidak bagi masyarakat luas.
"Pak Rambe juga sudah menjelaskan. Tapi siapa yang menjamin revisi itu?," pungkasnya.
Seperti diketahui, kisruh Golkar dan PPP membuat kedua partai terancam tak bisa ikut pilkada. Jalan satu-satunya agar kedua partai ini bisa ikut pilkada yakni melakukan revisi terhadap UU Pilkada dan UU Parpol.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca Selengkapnyaakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca Selengkapnya