Bikin film dokumenter tak izin, 4 WN Turki dan 1 WN Australia diamankan
Merdeka.com - Pihak Imigrasi Makassar mengamankan empat warga negara Turki dan satu warga negara Australia karena tak mengantongi izin dalam penggarapan film dokumenter di Dusun Parangmaklengu, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (17/10) pukul 15.30 WITA.
Empat WN Turki itu bernama Sinan, Mustafa, Tahir Enes dan Hakan. Satu WN Australia bernama Reshad Strik serta pemandunya, Abriansyah Adinata yang merupakan karyawan salah satu televisi nasional.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Nur Putra Bahagiawan mengungkapkan mereka yang diamankan sedang pengambilan gambar atau pembuatan film dokumenter yang difokuskan pada kegiatan masyarakat desa mengandung unsur keunikan, kesenian dan cagar budaya.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Bagaimana cara membuat visa umroh mandiri? Untuk mendapatkannya, ternyata ada dua cara yaitu melalui agen atau pun secara mandiri.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Kegiatan saat itu dihentikan pukul 15.30 wita karena terkait perizinan pembuatan film tersebut dan menunggu personel dari kantor Imigran Kota Makassar. Dan kemudian pukul 17.10 wita petugas imigrasi tiba di TKP dan melakukan pengecekan terhadap paspor ke lima WNA juga menyita semua Paspor WNA," katanya, Kamis (18/10).
Lalu, lanjut dia, mereka dibawa ke Kantor imigrasi dan akan dicek tentang Dokumentasi atau film Dokumenter yang selama ini diambil di wilayah Sulawesi Selatan untuk mengetahui kebenaran kegiatan yang dilakukan selama ini.
"Hasil pemeriksaan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itu tidak seizin aparat pemerintah setempat baik dusun, desa, camat maupun tingkat Kabupaten serta tidak melapor ke kantor imigrasi Kota Makassar," kata Putra.
Mengenai izin kunjungannya, tambah Putra, WNA tersebut datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor kunjungan wisata.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca Selengkapnya